PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik, Kejati Sumsel resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode tahun 2018–2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam siaran pers bernomor PR-05/L.6.2/Kph.2/02/2026, Senin (9/2/2026).
Vanny menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 jo 13 Januari 2026.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni:
DJ, selaku Direktur Utama PT KMM
MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022
DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019
“Terhadap tersangka DJ, hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026. Sementara tersangka MJ dan DP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” terang Vanny.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 orang saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang diduga merugikan keuangan PT SB (Persero) Tbk.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan rekayasa penunjukan distributor tanpa melalui mekanisme seleksi administrasi dan teknis sebagaimana SOP yang berlaku, memberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, serta melakukan reschedule piutang secara berulang hingga menyebabkan kerugian keuangan perusahaan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp74,37 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair)
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair)
Menegaskan sikap institusi, Vanny Yulia Eka Sari menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
> “Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan berintegritas. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas berdasarkan hukum, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah penegakan keadilan,” tegas Vanny.
Ia juga memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada ruang bagi praktik koruptif yang merusak tata kelola dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Demikian disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini