Radar007.co.id | Bogor Kota Sangat disayangkan jika seorang kepala Yayasan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati kota Bogor. Oknum tersebut tak lain adalah Wilis menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Mengacu pada hasil percakapan WhatsApp bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudari Wilis sebut Wartawan Bodrex, Abal-abal, dan Bodong pada Senin, (3/2/2025) sekitar pukul 17.02 Wib kemarin sore.

Menurut Maruli Silitonga Pemimpin redaksi www.radar007.co.id mengatakan bahwa oknum Kepala Yayasan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.

“Saya gantian ngomong ya pak.. Saya banyak kenal Wartawan ada  bodong kek segala macem kek Wartawan Bodrex banyak saya kenal. Begitulah bunyi pernyataannya,” tutur Maruli yang akan melaporkan ke polisi bersama Tim redaksi, pada Selasa (4/02/2025).

Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin redaksi angkat bicara dalam persoalan ini.

“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

Pelaku Dugaan penghinaan pelecehan profesi Jurnalistik berawal konfirmasi kasus tersandung Narkoba pelaku penyalahgunaan  pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Bogor Kota meminta tolong agar dibantu. Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan berserta Pemred redaksi media online yang tergabung di kabupaten Bogor dan Kota, Akan menugaskan Penasehat sekaligus Tim Advokasi dan Hukumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi Polres Kota Bogor.


Source: Tim red  (R007)