Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Vanny Yulia Eka Sari Tegas! Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditahan, Terjerat Dugaan Suap Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi



Palembang, 19 Februari 2026 – Ketegasan kembali ditunjukkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam pengungkapan kasus dugaan gratifikasi/suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Melalui Siaran Pers Nomor: PR-10/L.6.2/Kph.2/02/2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dua tersangka tersebut adalah:

KT, selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (aktif). RA, anak dari tersangka KT.

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Penahanan 20 Hari di Rutan Kelas I Palembang

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan diperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka dan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas, kontraktor, perbankan, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Modus: Transfer Rp1,6 Miliar dan Pembelian Alphard Putih

Vanny menjelaskan, perkara bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak PT. DCK kepada tersangka RA, yang kemudian diteruskan kepada tersangka KT.

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan:
Slip transfer uang Rp1,6 miliar dari PT. DCK kepada RA. Aliran dana dari RA kepada KT. Satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah tersangka KT, yang diduga dibeli menggunakan uang tersebut.


Temuan itu menjadi bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

Vanny: Tidak Ada Ruang untuk Penyalahgunaan Jabatan

Dalam keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan pernyataan tegas dan penuh integritas:

 “Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jabatan bukanlah tameng untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.”

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.

 “Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan tekanan atau opini. Penegakan hukum harus berdiri di atas integritas dan keadilan. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek irigasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian di Kabupaten Muara Enim.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007