PALEMBANG – Komitmen penegakan hukum tanpa kompromi kembali ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendistribusian semen wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM Tahun 2018–2022.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-12/L.6.2/Kph.2/02/2026, pada Rabu (25/02/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
1. Rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
2. Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan Tipikor pendistribusian semen periode 2018–2022.
Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan dalam pengawasan ketat.
“Kami memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Sumatera Selatan. Penegakan hukum harus memberi kepastian, keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Vanny.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menjaga integritas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami bekerja bukan untuk sensasi, tetapi untuk menegakkan kebenaran. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum. Penegakan hukum harus humanis, namun tetap tegas dan berintegritas,” ujarnya
Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Langkah progresif ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu tata niaga distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini