Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Vanny Yulia Eka Sari Tegas: Dua Oknum PT Semen Baturaja Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Tipikor Rp74,3 Miliar

 

PALEMBANG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan secara tegas perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM.

Dalam siaran pers Nomor: PR-09/L.6.2/Kph.2/02/2026 yang disampaikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (19/02/2026), Tim Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni:

MJ, selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
DP, selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.


Keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

Sebelumnya, pada rilis 9 Februari 2026, satu tersangka lain yakni DJ selaku Direktur PT. KMM telah lebih dahulu dilakukan penahanan.

 Modus Operandi dan Dugaan Pelanggaran SOP

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah memeriksa 34 saksi, terungkap dugaan adanya kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk tanpa melalui mekanisme seleksi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Selain itu, PT. KMM diduga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tetap diberikan kelonggaran meskipun tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Fasilitas reschedule piutang juga disebut diberikan berulang kali, bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB (Persero) Tbk.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar:

> Rp74.375.737.624,-
(Tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

 Vanny Yulia: “Tidak Ada Ruang bagi Penyimpangan”

Dalam keterangannya kepada awak media, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

> “Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, apalagi yang merugikan keuangan negara. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Vanny.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

> “Integritas adalah fondasi utama dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dengan nada tegas dan penuh integritas.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan BUMN agar bersih dan akuntabel.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007