SIAK – Komitmen tegas dan integritas tanpa kompromi kembali ditegaskan jajaran Polres Siak di bawah kepemimpinan Sepuh Ade Irsyam Siregar. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba, peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram berhasil diungkap di Kecamatan Pusako, Rabu (18/2/2026) malam.
Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002 Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Dua tersangka masing-masing berinisial AS (25) dan K (42) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan informasi akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Dari lokasi, kami mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket sabu dengan berat kotor total 1,80 gram. Rinciannya, tujuh paket ditemukan di lantai rumah dan satu paket lainnya di dalam kamar. Polisi juga menyita plastik klip pembungkus, sendok modifikasi, kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan barang haram tersebut. AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial JH yang kini masih dalam pengejaran.
Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine dan metamfetamina.
Kapolres Siak: Integritas dan Ketegasan Tanpa Tawar
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa perang terhadap narkotika di wilayah hukumnya bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang dijalankan secara konsisten dan berintegritas.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Siak. Kami bekerja berdasarkan hukum dan nurani untuk melindungi masyarakat. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.
“Integritas penegakan hukum harus berjalan seiring dengan partisipasi publik. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Itu bukti bahwa kesadaran kolektif melawan narkoba terus tumbuh,” ujarnya.
Bukti Konsistensi Penegakan Hukum
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polres Siak terus bergerak aktif menjaga wilayah tetap bersih dari peredaran narkotika. Ketegasan Kapolres dalam memimpin penindakan sekaligus membangun kepercayaan publik menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan integritas dan ketegasan yang konsisten, Polres Siak menegaskan bahwa hukum akan berdiri tegak demi melindungi masyarakat dari ancaman laten narkoba.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini