Jakarta – Kepastian hukum akhirnya berpihak pada kebenaran. Soegiharto Santoso kembali memperoleh penguatan legal atas kepemimpinannya di APKOMINDO setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN Jakarta) secara tegas menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT melalui Putusan Banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, tertanggal 9 Februari 2026.
Amar putusan Majelis Hakim Banding menyatakan menguatkan putusan tingkat pertama dan menghukum pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Dengan demikian, seluruh gugatan pihak yang selama ini mengklaim kepengurusan secara sepihak resmi ditolak di dua tingkat peradilan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan sah DPP APKOMINDO periode 2022–2027 berada di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso (Hoky) sebagai Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal Puguh Kuswanto, S.Kom.
Dari 9 Kekalahan Menuju 13 Kemenangan Beruntun
Perjalanan hukum ini bukanlah jalan singkat. Sebelumnya, pihak yang sama tercatat memenangkan sembilan perkara secara beruntun hingga tingkat Peninjauan Kembali. Namun, fakta persidangan terbaru membuka ruang terang atas dugaan cacat hukum, termasuk persoalan Akta Notaris Nomor 55 Tahun 2015 yang menurut keterangan saksi kunci tidak sesuai fakta.
Sejak perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diputus di tingkat pertama dan kini dikuatkan di tingkat banding, kepengurusan sah di bawah Hoky mencatatkan 13 kemenangan beruntun di seluruh tingkatan peradilan. Statistik yuridis ini menjadi penegasan bahwa ketika proses hukum berjalan jujur, transparan, dan independen, kebenaran materiil tidak dapat dibungkam.
Langkah Konstitusional Jaga Marwah Peradilan
Sebelum putusan banding dijatuhkan, Hoky menempuh langkah preventif dengan mengajukan permohonan pengawasan terpadu kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Kepala Badan Pengawasan MA RI melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025.
Langkah tersebut, tegas Hoky, bukan bentuk intervensi.
> “Justru karena kami percaya pada peradilan yang bersih, kami merasa berkewajiban untuk bersuara. Pengawasan bukan bentuk perlawanan terhadap hakim, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga kualitas keadilan,” tegas Soegiharto Santoso.
Ia menambahkan bahwa keadilan harus dijaga bersama agar tidak lagi ternodai oleh praktik rekayasa hukum yang sistematis.
> “Alhamdulillah, putusan banding ini adalah hadiah terindah bagi keluarga besar APKOMINDO. Ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan penegasan bahwa tidak ada kekuatan sekecil apa pun yang mampu melindungi kebatilan ketika kebenaran tampil dengan bukti yang otentik. Integritas hakim telah menyelamatkan organisasi kami dari upaya pembajakan hukum,” ujar Hoky dengan penuh keyakinan.
Apresiasi untuk Pilar Penegak Hukum dan Pers
Atas putusan tersebut, Hoky menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang dinilai bekerja profesional, independen, dan berani secara moral. Ia juga mengapresiasi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan MA RI atas respons cepat terhadap permohonan pengawasan.
Tak lupa, penghargaan diberikan kepada Tim Advokasi Keperdataan Kementerian Hukum RI, para saksi kunci yang bersaksi di bawah sumpah, serta insan pers yang dinilai konsisten memberitakan perkara secara berimbang dan beretika.
Fokus Kembali Bangun Industri Teknologi Nasional
Dengan telah dikuatkannya putusan banding dan tidak adanya ruang hukum luar biasa yang bersifat suspensif, APKOMINDO kini bersiap memulihkan program-program strategis yang sempat tertunda.
Penguatan ekosistem teknologi informasi nasional, kolaborasi dengan pemerintah dalam transformasi digital, perlindungan pelaku usaha IT dan konsumen, hingga peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan serta sertifikasi menjadi prioritas utama.
> “Putusan ini memulihkan fokus organisasi. Saatnya kita bekerja nyata membina anggota, memperkuat industri komputer dan teknologi informasi nasional, serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia,” tegas Hoky.
Menutup pernyataannya, Soegiharto Santoso mengajak seluruh anggota APKOMINDO di 23 DPD se-Indonesia untuk bersatu dan menatap masa depan dengan optimisme.
> “Saya mengajak seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke untuk bersatu padu. Babak baru telah terbuka. Saatnya kita buktikan bahwa integritas, konsistensi, dan keberanian menegakkan kebenaran adalah fondasi utama membangun organisasi yang kuat dan bermartabat.”
Putusan ini bukan sekadar akhir sengketa, melainkan awal kebangkitan organisasi berbasis integritas dan kepastian hukum.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini