Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

PTDH Kapolres Bima Kota AKBP DPK, Choirul Anam dan Brigjen Trunoyudo Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pelanggar Narkoba



Jakarta – Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kapolres Bima Kota AKBP DPK menjadi sorotan publik. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), secara resmi menjatuhkan sanksi terberat tersebut atas pelanggaran etik berat dan dugaan keterlibatan narkoba.

Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan mengungkap fakta serius.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi PTDH pun diputuskan dan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima. Ini bukti bahwa Polri konsisten dan tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran narkoba,” ujarnya tegas.

Ia juga menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik, termasuk melalui pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai bentuk pengawasan preventif.

Kompolnas: Integritas Adalah Harga Mati

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH terhadap AKBP DPK menunjukkan komitmen serius Polri dalam membersihkan internal dari praktik narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Menurutnya, penegakan etik harus menjadi pintu masuk pengembangan pidana yang lebih luas.

“Ketika anggota Polri menyalahgunakan kewenangan dan terlibat narkoba, maka tidak ada ruang kompromi. Integritas adalah harga mati. Semua temuan etik harus ditindaklanjuti secara hukum agar memberikan efek jera dan memutus jaringan,” tegasnya.

Kompolnas juga mendorong agar hasil pendalaman Propam dapat dimaksimalkan oleh Bareskrim Polri untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

Putusan PTDH Kapolres Bima Kota AKBP DPK ini menjadi pesan tegas bahwa reformasi dan bersih-bersih internal di tubuh Polri bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata dan terukur.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007