Minas, Siak – Warga Kecamatan Minas digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial EW (44) di dalam rumahnya di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02, RT 001 RW 001, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Minas dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 4 Februari 2026.
Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya yang datang berkunjung. Saat memasuki rumah, korban sudah tergeletak tidak bernyawa di area pintu dapur.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Minas bersama Tim Inafis bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Pelaku Dibekuk Tim Gabungan
Hasil penyelidikan intensif tim gabungan Unit Reskrim Polsek Minas dan Satreskrim Polres Siak akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AS (43).
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi, helm, serta jaket. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya disembunyikan di rumah korban.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Siak: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Kapolres Polres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen dan integritas jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih tindak pidana berat seperti pembunuhan. Siapa pun yang mencoba mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum adalah soal integritas dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
> “Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan hukum. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan, namun setiap proses tetap kami jalankan secara objektif dan berkeadilan. Integritas adalah fondasi utama dalam setiap langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami motif serta kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan setiap tindak kejahatan mendapat respons tegas dan profesional.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini