Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Komitmen Jaga Kehormatan dan Profesionalisme Polri. AKBP Farouk Oktora Pimpin PTDH 7 Personel: “Integritas Adalah Harga Mati bagi Anggota Polri”



Indragiri Hilir – Komitmen tegas dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kembali ditegaskan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., saat memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel, Kamis (12/02/2026) sekira pukul 07.30 WIB di Halaman Mapolres Indragiri Hilir.

Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara serta ASN Polres Indragiri Hilir.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Komandan Upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan, disusul Inspektur Upacara memasuki mimbar, penghormatan pasukan, serta laporan resmi. Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara. Upacara kemudian dilanjutkan dengan amanat Kapolres, doa, serta penghormatan terakhir.

Tujuh personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Riau, yakni:

KEP/473/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, sebanyak 1 personel atas nama Bripka Dedi Holmes, melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KEP/580/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, sebanyak 5 personel yakni Aipda Fitri Febriadi, Bripka Yan Mahendra, Bripka Silvia Syahroni, Brigpol Yamin Arianda, dan Brigpol Maraguna Tambunan, atas pelanggaran tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk hasil tes urine positif narkoba, sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

KEP/8/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, sebanyak 1 personel atas nama Bripka Hasudungan, melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Dalam amanatnya, AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa langkah PTDH bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga kehormatan dan profesionalisme Polri.

“Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri.

 “Integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri. Sekali kepercayaan publik tercoreng, maka yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi institusi dan masyarakat luas. Karena itu, kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dengan nada tegas.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pengingat agar selalu bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan sebagai benteng moral dalam menjalankan tugas.

 “Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang. Jaga disiplin, sikap, dan perilaku. Hindari arogansi, individualisme, dan sikap apatis. Jadilah teladan, baik bagi keluarga maupun masyarakat,” pesan Kapolres.

Pelaksanaan PTDH ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Indragiri Hilir di bawah kepemimpinan AKBP Farouk Oktora berkomitmen menjaga marwah institusi, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan setiap anggota Polri tetap berada pada jalur profesionalisme dan integritas.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007