Perawang, 15 Februari 2026 — Dua pria ditangkap usai diduga mencuri 50 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 580 kilogram milik perusahaan MSSP. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Blok M031 Afdeling II, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut Kapolsek, peristiwa itu terungkap berawal dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan.
“Petugas melihat cahaya senter dan mendengar suara buah sawit jatuh seperti sedang dipanen. Setelah dicek, ada lima orang yang diduga mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin,” ujar Kompol Teguh Wiyono.
Petugas keamanan kemudian meminta bantuan rekan lainnya. Sekitar tujuh orang satpam mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RO (31) dan HR (28), keduanya merupakan buruh harian lepas. Setelah diamankan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke PKS perusahaan untuk dilakukan penimbangan yang turut disaksikan oleh pelaku.
Dari hasil penimbangan, total sawit yang diamankan sebanyak 50 tandan dengan berat kurang lebih 580 kilogram. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5.939.511.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain 50 tandan buah kelapa sawit, satu alat egrek warna silver, satu senter warna hijau, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam milik pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/Unit Reskrim.SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 14 Februari 2026. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Tualang dalam menangani kasus tersebut.
> “Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono beserta jajaran dalam mengungkap kasus ini. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pencurian yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berintegritas. Namun kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas melanggar hukum demi kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pelaku serta memburu tiga orang lainnya yang kabur. Polres Siak memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini