Jakarta (12/02/26) – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan memimpin rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna mempersiapkan pembentukan Desk Implementasi KUHP, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Rapat tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan implementasi KUHP berjalan tegak lurus sesuai semangat reformasi hukum nasional. Perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif menempatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai aktor kunci dalam sistem peradilan pidana yang modern.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan produktif.
Dalam rapat tersebut, Ditjenpas melaporkan sejumlah progres implementasi. Di antaranya penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, penyediaan anggaran operasional Pos Bapas, serta pengembangan 290 Pos Bapas yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Bapas. Selain itu, tersedia 968 perjanjian kerja sama di 1.888 lokasi kerja sosial sebagai bentuk kesiapan infrastruktur pelaksanaan pidana alternatif.
Ditjenpas juga mengembangkan program pembimbingan terintegrasi “Kalyan Binter” serta melakukan transformasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi “Litmas Bertumbuh” sebagai dokumen hidup yang dapat menjadi pertimbangan yudisial bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Desk Implementasi KUHP yang akan dibentuk berfungsi sebagai pusat koordinasi penyelesaian isu regulasi dan teknis, instrumen pemantauan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta pusat informasi dan sosialisasi standar operasional pelaksanaan pidana alternatif. Kemenko Kumham Imipas akan menjembatani kebutuhan kementerian teknis dengan pemerintah daerah, termasuk mendorong pembentukan Forum Reintegrasi Sosial di tingkat provinsi.
Mulai tahun 2026, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan akan mengemban tugas tambahan dalam pembentukan Desk tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan dan konsolidasi pelaksanaan KUHP.
Pembentukan Desk Implementasi KUHP ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola hukum pidana yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan, sekaligus memperkuat sistem pemasyarakatan Indonesia yang lebih humanis, profesional, dan berkelanjutan.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini