Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapuspenkum Anang Supriatna: Tuntutan 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Fokus Pemulihan Kerugian Negara



Jakarta – Komitmen penegakan hukum yang tegas dan berintegritas kembali ditegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal pemidanaan, tetapi tentang pemulihan kerugian negara secara maksimal.

> “Penegakan hukum dalam perkara korupsi harus berdiri di atas integritas dan keberanian. Tujuan kami bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi memastikan kerugian keuangan dan perekonomian negara dapat dipulihkan secara optimal,” tegas Anang Supriatna.

Rincian Tuntutan terhadap 9 Terdakwa

Dalam perkara yang menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), JPU menguraikan tuntutan pidana sebagai berikut:

Muhammad Kerry Adrianto Riza: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun (Rp2,9 triliun kerugian sewa terminal dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara).

Agus Purwono: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Yoki Firnandi: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Sani Dinar Saifuddin: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Gading Ramadhan Joedo: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.

Dimas Werhaspati: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.

Riva Siahaan: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Edward Corne: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Maya Kusmaya: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Perkara ini mencakup penyimpangan dari hulu hingga hilir, yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan sejumlah pejabat dalam proses sewa kapal pengangkutan serta penyewaan storage BBM.

Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

Kapuspenkum menekankan bahwa pembebanan uang pengganti, khususnya sebesar Rp10,5 triliun terhadap terdakwa utama, didasarkan pada dampak luas terhadap perekonomian negara, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM yang dirasakan masyarakat.

> “Korupsi di sektor energi berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Karena itu, kami memastikan setiap rupiah kerugian negara dikejar dan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah. Integritas adalah fondasi dalam setiap langkah penuntutan,” ujar Anang.

Ia menambahkan, apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), negara akan melakukan optimalisasi pemulihan aset guna mengembalikan kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Dengan tuntutan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007