SIAK – Komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan Polres Siak. Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MA (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya terbakar dan meluas hingga sekitar 10 hektare di atas tanah gambut.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan peristiwa kebakaran bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Awalnya api terlihat sekitar satu hektare di lahan milik tersangka. Namun karena kondisi tanah gambut, cuaca panas berkepanjangan dan angin kencang, api terus merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu (11/2/2026).
Terpantau Satelit Lancang Kuning
Kasus ini terungkap setelah titik panas (hotspot) terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Personel Polsek Sungai Apit langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, diketahui kebakaran bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka untuk membuka kebun cabai. MA mengaku membakar tumpukan semak dan daun kering (perun) di lahannya. Namun api kecil yang awalnya terkendali berubah menjadi kobaran besar dan tidak mampu dipadamkan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Api kemudian tidak bisa dipadamkan secara maksimal dan terus membesar,” jelas AKP Tidar.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu buah cangkul.
Negara Jadi Korban
Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Lokasi kebakaran berada di koordinat 0.72143357N 102.84959191E dengan karakteristik tanah gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta saat ini tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Pembakar Lahan
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, khususnya di wilayah gambut yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana asap dan kerusakan ekosistem.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Sekecil apa pun api yang sengaja dinyalakan, risikonya bisa menjadi bencana besar. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Sepuh.
Ia menambahkan, pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan perekonomian daerah.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat luas menjadi korban. Kami akan bertindak profesional, tegas, dan berintegritas dalam setiap penanganan kasus karhutla,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.
“Pencegahan adalah kunci. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi benteng utama agar Kabupaten Siak terbebas dari bencana karhutla,” tutup AKBP Sepuh.
Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Riau.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini