PERAWANG — Komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tualang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP) di area perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan 12 tandan buah kelapa sawit dan 4 karung berisi brondolan sawit dengan total berat sekitar 410 kilogram, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
> “Buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT AIP. Kedua terduga pelaku diamankan bersama satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil kejahatan,” ujar Kompol Teguh Wiyono.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), warga Kecamatan Tualang. Penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang lebih dulu mengamankan kendaraan pelaku di Pos Palang Utama Teluk Siak.
Saat pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Selanjutnya, seluruh buah sawit dilakukan penimbangan di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan oleh para pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,9 juta. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tualang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
> “Kami tegaskan, setiap bentuk tindak pidana, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan, kepastian, dan perlindungan bagi semua pihak,” tegas Kapolres Siak.
Sementara itu, Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan.
> “Kami bekerja berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan melawan hukum. Proses penyidikan kami pastikan berjalan objektif, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 12 tandan buah kelapa sawit, 4 karung brondolan sawit, dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova J warna silver metalik dengan nomor polisi BM 1237 PF. Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini