PERAWANG — Komitmen Polres Siak dalam melindungi anak dan menindak tegas kejahatan seksual kembali ditegaskan. Unit Reserse Kriminal Polsek Tualang melaksanakan pelimpahan perkara tahap II kasus persetubuhan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (10/2/2026).
Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka berinisial PS, seorang laki-laki dewasa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka diserahkan bersama barang bukti sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud konsistensi Polri dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas, sejalan dengan Program Prioritas Kapolri PRESISI.
> “Setiap kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Pelimpahan tahap II ini menandai keseriusan kami mengawal perkara sampai tuntas,” tegas Kompol Teguh Wiyono.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 285 KUHP. Perkara ini tercatat dalam LP Nomor LP/B/93/XI/2025/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 24 November 2025.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan sikap tegas institusinya dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
> “Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polres Siak berdiri di garda terdepan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban dan penegakan hukum yang tegas, bermartabat, serta berintegritas,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Kapolres juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan perkara bukan hanya pada penindakan, tetapi pada keberpihakan terhadap korban dan pencegahan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat.
Usai pelimpahan tahap II, tersangka resmi menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini