KUANTAN SINGINGI – Komitmen kuat Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui kerja cepat, terukur, dan terintegrasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja kering antar kabupaten, dengan total barang bukti bruto mencapai 22.535 gram atau sekitar 22,5 kilogram.
Pengungkapan besar ini disampaikan dalam Press Release Polres Kuantan Singingi yang digelar pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 08.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU A. Razak, Kanit I Satresnarkoba IPDA I.S. Simanjuntak, S.H., serta dihadiri para awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial (MA) pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 100 gram.
> “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui akan adanya transaksi lanjutan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Informasi ini kemudian kami dalami dan kembangkan secara serius,” ujar Kapolres Kuansing.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Kuansing langsung menginstruksikan pembentukan Tim Opsnal Elang Kuantan untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Pada Sabtu malam, 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim mulai melakukan pemantauan intensif di sekitar Pasar Lubuk Jambi.
Hingga Minggu pagi, 1 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver nomor polisi BM 14xx TA. Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni (JN) yang berada di dalam kendaraan serta (FH) yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih satu kilogram, yang disimpan di dalam tas berwarna hijau di kursi tengah mobil.
Berdasarkan pengakuan tersangka JN, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial (DP) yang berada di Kota Pekanbaru. Atas arahan langsung Kapolres Kuansing, Tim Opsnal Elang Kuantan segera melakukan pengembangan ke wilayah tersebut.
Sekira pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan tersangka (DP) di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan pemilik kos, petugas menemukan puluhan paket besar ganja kering yang disimpan di bawah kasur, tumpukan pakaian di dapur, hingga di bagian plafon kamar kos.
> “Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan mencapai 22,5 kilogram. Ini merupakan pengungkapan besar dan hasil kerja keras, ketelitian, serta keberanian anggota di lapangan,” tegas AKBP Hidayat Perdana.
Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial (SN) yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut. DP juga mengaku menerima upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap paket yang diedarkan.
Menutup keterangannya, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan sikap tegas namun humanis Polres Kuansing dalam perang melawan narkotika.
> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan berintegritas, demi melindungi generasi muda dan masa depan masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini