Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

JPU Zulkipli Tegaskan Integritas Penegakan Hukum, Bongkar Persekongkolan Pengadaan Pertamina Lewat Bukti Percakapan Elektronik



JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU) Zulkipli secara tegas dan berintegritas membongkar praktik persekongkolan dalam pengadaan di lingkungan PT Pertamina melalui pengungkapan bukti komunikasi elektronik dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Persidangan yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam sidang itu, JPU Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi guna mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal di lingkungan Pertamina.

Di hadapan majelis hakim, JPU memaparkan sejumlah barang bukti elektronik berupa percakapan digital yang mengungkap keberadaan grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut diketahui menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta.

“Bukti komunikasi elektronik ini menunjukkan adanya pola komunikasi yang tidak wajar, termasuk pertemuan di hotel dan pengaturan kegiatan nonformal seperti permainan golf yang beririsan langsung dengan pembahasan sensitif terkait pengadaan,” tegas JPU Zulkipli di persidangan.

Salah satu fakta hukum krusial yang ditegaskan JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan para pihak. Menurut JPU Zulkipli, istilah tersebut merupakan indikasi kuat persekongkolan untuk mengondisikan pemenangan tender kepada pihak swasta tertentu secara tidak sah.

“Frasa tersebut bukan sekadar bahasa informal, melainkan cerminan dari kehendak bersama untuk menutup ruang persaingan sehat dan mengarahkan hasil pengadaan sejak awal,” ujar JPU dengan nada tegas.

Persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak menggunakan skema spot yang bersifat insidentil dan berbiaya tinggi, dibandingkan skema term yang seharusnya memberikan harga lebih kompetitif melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim. Fakta tersebut semakin menguatkan konstruksi dakwaan mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional Pertamina.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural. Setiap praktik yang merugikan keuangan negara harus dibuka secara terang agar keadilan substantif benar-benar terwujud,” tandas JPU Zulkipli menegaskan komitmen penegakan hukum yang berintegritas.

JPU menegaskan bahwa rangkaian bukti elektronik serta keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai praktik penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan di tubuh Pertamina.

Report: Sudirlam


© Copyright 2022 - Radar007