Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

JPU Roy Riadi Bongkar Pola Monopoli Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Tegaskan Korupsi Bekerja Secara Sistemik

Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi secara tegas membeberkan fakta-fakta krusial berdasarkan keterangan para saksi, yakni Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP, Dhany Hamidan Khoir selaku PPK SMA, serta Suhartono Arham, mantan Direktur SMA, yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan Chromebook.

JPU Roy Riadi mengungkapkan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Fakta persidangan menunjukkan bahwa spesifikasi teknis pengadaan sejak awal telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, yang didasarkan pada kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

> “PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tercantum di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog jauh lebih rendah,” ungkap JPU Roy Riadi usai persidangan.



Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop, di antaranya Zyrex, Axioo, dan SPC. Terungkap fakta bahwa sebelum proses pengadaan resmi dimulai, para prinsipal tersebut telah diundang dalam pertemuan virtual (Zoom) oleh pihak Biro Pengadaan guna memastikan kesiapan dan kesanggupan produksi.

Menurut JPU Roy Riadi, indikasi monopoli dalam perkara ini tampak jelas dari dua aspek utama. Pertama, penerapan sistem Chrome Device Management (CDM) sebagai syarat pengadaan, yang secara nyata membatasi ruang kompetisi. Kedua, adanya pengkondisian harga, di mana harga ditentukan sepihak oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya kepastian barang akan terserap melalui proyek pemerintah.

JPU juga menegaskan bahwa sistem pengadaan Chromebook ini melibatkan peran para terdakwa, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim, Terdakwa Sri Wahyuningsih, Terdakwa Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron dan telah diterbitkan Red Notice.

> “Korupsi dalam perkara ini bukan perbuatan yang berdiri sendiri, melainkan sebuah sistem yang bekerja sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” tegas JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.



Terkait fakta bahwa ketiga saksi mengakui menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook, JPU menyampaikan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi diberikan secara bebas, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari penyidik maupun penuntut umum.

Menutup keterangannya, JPU Roy Riadi menekankan pentingnya transparansi persidangan sebagai sarana edukasi hukum bagi publik.

> “Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat, berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” pungkasnya.



Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan korupsi dalam proyek strategis digitalisasi pendidikan nasional tersebut.

Report: Sudirlam

© Copyright 2022 - Radar007