Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

JPU Andi Setyawan Tegas Bongkar Dugaan Intervensi Sewa Terminal OTM, Anang Supriatna: Penegakan Hukum Tak Boleh Diintervensi



Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan secara tegas membeberkan adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, guna mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal.

Usai persidangan, Andi Setyawan menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan adanya tekanan terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.

> “Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Ketika terungkap adanya dorongan percepatan tanpa melalui prosedur yang semestinya, itu menjadi bagian penting yang wajib kami dalami secara objektif dan profesional,” tegas Andi.



Ia menjelaskan, pada saat proposal diajukan, jajaran direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak. Namun, skema kerja sama sewa tetap diarahkan untuk segera dijalankan.

Lebih lanjut, Andi mengungkap bahwa prosedur verifikasi dan kajian menyeluruh diduga tidak dijalankan secara maksimal karena adanya instruksi langsung dari terdakwa yang sejak awal menetapkan skema kerja sama harus berbentuk sewa.

> “Tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari. Dalam praktik tata kelola yang sehat, keputusan bernilai strategis tidak boleh diambil secara tergesa-gesa. Penegakan hukum hadir untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, bukan atas dasar tekanan,” ujarnya dengan nada tegas.



Andi juga menekankan bahwa JPU akan tetap menjaga integritas dan independensi dalam pembuktian perkara.

> “Kami tidak terpengaruh oleh opini maupun tekanan apa pun. Komitmen kami jelas: menegakkan hukum secara adil, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.



Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta, yang didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kerja sama sewa terminal OTM yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers tertanggal 21 Februari 2026 menegaskan bahwa institusi penegak hukum berkomitmen penuh mengawal proses persidangan secara profesional.

> “Setiap tahapan persidangan harus berjalan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi intervensi dalam proses penegakan hukum. Integritas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegas Anang.



Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian dari tanggung jawab institusi agar masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara utuh dan objektif.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti untuk memperkuat konstruksi pembuktian yang diajukan penuntut umum.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007