Medan, 14 Februari 2026 – Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang turut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam arahannya, Jamintel menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret mendukung Program Direktif Presiden serta implementasi Asta Cita keenam untuk membangun desa dari bawah sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa desa kini harus diposisikan sebagai subjek pembangunan dan motor penggerak utama pertumbuhan nasional.
Jamintel juga menyoroti tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Data menunjukkan 187 perkara pada 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak signifikan menjadi 535 perkara pada 2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat. Pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan,” tegas Reda Manthovani.
Sebagai langkah preventif, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding). Aplikasi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara real time, transparan, dan akurat.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga menyediakan ruang konsultasi bagi Kepala Desa serta kanal pelaporan khusus yang menjamin kerahasiaan dan respons cepat terhadap dugaan intimidasi, termasuk dari oknum internal.
Selain fokus pada tata kelola anggaran, Jamintel memaparkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui sinergi dengan Kementerian Pertanian. Upaya ini bertujuan memastikan distribusi pupuk dan benih tepat sasaran serta memperkuat koperasi desa sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
“Kejaksaan berkomitmen mendorong prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujar Jamintel.
Menutup sambutannya, Reda Manthovani mengajak seluruh elemen ABPEDNAS untuk menjalankan fungsi check and balance secara profesional dan berintegritas.
“Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, kita wujudkan zero korupsi di desa. Tidak boleh ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara hukum karena lemahnya pengawasan dan pendampingan. Desa yang bersih adalah fondasi Indonesia yang kuat,” pungkasnya.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini