INDRAGIRI HILIR – Ketegasan dan respons cepat jajaran Polres Indragiri Hilir kembali dibuktikan. Di bawah komando Kapolres Farouk Oktora, S.H., S.I.K., kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Tembilahan berhasil diungkap kurang dari dua jam setelah kejadian, Kamis (12/2/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, korban Suratman alias Rano (61) mengalami luka sayat di bagian dagu dengan 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Sementara korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat di bagian belakang leher dengan 17 jahitan. Keduanya sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim segera bergerak menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S alias I.B (40), yang dikenal dengan panggilan ISAM BENJOL. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan M. Boya, Tembilahan. Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka meski sempat melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik yang kemudian dibuang ke sungai usai kejadian. Motif sementara diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya ia berniat mencari seseorang bernama Daeng, namun karena tidak ditemukan, kemarahan dilampiaskan dengan menyerang korban secara acak di jalan.
Tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Selanjutnya berkas akan dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Inhil dalam menjaga rasa aman masyarakat.
> “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat hingga tersangka berhasil diamankan kurang dari dua jam. Ini adalah komitmen kami menghadirkan rasa aman secara nyata,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan publik dan tidak bisa ditoleransi.
> “Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menjauhi minuman keras yang dapat memicu tindak pidana,” ujar AKBP Farouk dengan tegas dan berintegritas.
Kapolres juga mengapresiasi kesigapan personel di lapangan serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indragiri Hilir.
> “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Sinergi masyarakat dan Polri adalah kunci terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya.
Dengan gerak cepat dan penanganan profesional ini, Polres Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini