Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Di Bawah Komando AKBP Hidayat Perdana, Polres Kuansing Tegas Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Diciduk di Pucuk Rantau



KUANTAN SINGINGI – Komitmen kuat Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (4/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di Desa Muara Tiu Makmur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengantongi informasi kuat terkait seorang pria berinisial I (52) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Selanjutnya, pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, tim bergerak ke rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pucuk Rantau dan melakukan pengintaian.

Tak berselang lama, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket kecil plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram, yang disimpan dalam tas sandang warna hitam di kamar tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, yang diketahui tinggal di pondok kebun kelapa sawit di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, tersangka I (52) lahir di Lampung pada 18 Juni 1973. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat hingga puluhan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan generasi bangsa. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.



Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri, khususnya dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan sinergi dan kepedulian bersama, Polres Kuantan Singingi optimistis dapat mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Report: Sudirlam


© Copyright 2022 - Radar007