JAKARTA SELATAN — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan berintegritas dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menanggapi jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta krusial yang menguatkan dugaan adanya praktik monopoli serta ketidakwajaran harga sejak tahap awal proses pengadaan.
JPU menghadirkan jajaran pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mulai dari Tim Kelompok Kerja (Pokja), Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto.
JPU Roy Riadi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdapat indikasi kuat pengkondisian pengadaan sejak awal. Pihak kementerian disebut telah mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai, guna memastikan kesiapan produksi.
Selain itu, terungkap fakta bahwa pada periode 2020–2021, penentuan harga sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal, tanpa melibatkan LKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam menjaga prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan kompetitif.
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan. Pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ungkap JPU Roy Riadi di persidangan.
Namun demikian, upaya konsolidasi tersebut tidak berjalan optimal. Para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan, sehingga harga tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.
Tak hanya berdampak pada potensi kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga, persidangan juga mengungkap fakta lapangan berupa banyaknya unit Chromebook bermasalah, serta tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi bernama Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat stres berat mengetahui adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa kajian teknis yang memadai.
Menanggapi fakta-fakta tersebut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berdiri tegak dalam mengawal akuntabilitas dan keadilan.
> “Setiap proses pengadaan yang menyimpang dari prinsip transparansi, persaingan sehat, dan efisiensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keuangan negara. Kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta secara objektif di persidangan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Anang.
Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan adil serta memberi pelajaran penting bagi tata kelola pengadaan nasional.
> “Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang. Integritas dan kepentingan publik harus menjadi fondasi setiap kebijakan,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung RI memastikan akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini