Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Underpass Aek Kanopan Jadi Ujian Kepemimpinan: APBD Labura Terserap Fantastis, Tata Kelola Dipertanyakan, Harapan Publik Dinilai Tak Terjawab.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Polemik Underpass Aek Kanopan kini berkembang menjadi kritik terbuka terhadap kapasitas kepemimpinan eksekutif di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di tengah nilai anggaran yang dinilai publik cukup besar dan bersumber dari APBD Labura, ketidakjelasan status aset serta kaburnya tanggung jawab pengelolaan dinilai mencerminkan lemahnya kendali kebijakan di tingkat pimpinan daerah.

Sejumlah kalangan masyarakat menilai, persoalan ini tidak dapat lagi dipersempit sebagai kesalahpahaman lintas wilayah. Ketika sebuah proyek strategis menelan anggaran daerah yang signifikan, maka kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dituntut memastikan setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan aset berjalan taat asas dan patuh regulasi. Ketidaktegasan dalam memastikan status underpass dinilai publik sebagai kegagalan memenuhi ekspektasi dasar masyarakat terhadap kepemimpinan.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah ditegaskan sebagai penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ketika muncul proyek dengan implikasi anggaran besar namun berujung pada ketidakpastian kepemilikan dan pengelolaan, maka kritik terhadap kapasitas kepemimpinan dinilai sebagai konsekuensi wajar dalam sistem demokrasi dan kontrol publik.

Sorotan tersebut menguat karena pembangunan underpass sejak awal diposisikan sebagai simbol kemajuan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Namun realitas yang muncul justru memunculkan ironi. Selain status aset yang diperdebatkan, kondisi fisik underpass yang kerap tergenang air menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan pengguna. Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa kepastian pengelolaan berpotensi gagal memenuhi tujuan pelayanan publik.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip pertanggungjawaban ini tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup kejelasan aset, pemeliharaan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ketika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka publik berhak mempertanyakan kualitas kebijakan dan kepemimpinan yang melatarbelakanginya.

Kritik publik juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan asas kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas sebagai fondasi setiap keputusan pejabat pemerintahan. Dalam konteks underpass Aek Kanopan, ketidakjelasan status aset dinilai bertentangan dengan semangat asas tersebut, sekaligus memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah daerah mewujudkan tata kelola yang baik.

Seorang warga Aek Kanopan menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. “Kami melihat anggarannya besar, tapi hasilnya justru menyisakan masalah. Kalau pemimpinnya tidak bisa memastikan ini milik siapa dan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kami bisa berharap pembangunan lain akan lebih baik,” ujarnya.

Pandangan ini mencerminkan kegelisahan publik yang lebih luas. Bagi masyarakat, kepemimpinan tidak diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, melainkan dari kemampuan memastikan setiap proyek berjalan tertib, jelas, dan memberi rasa aman. Ketika proyek bernilai besar justru meninggalkan persoalan administratif dan teknis, maka wajar jika publik menilai harapan mereka belum terwujud secara nyata.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Bupati Labuhanbatu Utara untuk menjawab polemik tersebut secara terbuka dan berbasis dokumen. Kejelasan status aset, penetapan penanggung jawab pemeliharaan, serta perbaikan teknis underpass dinilai sebagai ukuran nyata kepemimpinan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Pada akhirnya, underpass Aek Kanopan telah menjelma menjadi cermin kepemimpinan. Apakah ia akan dibenahi sebagai bukti komitmen terhadap tata kelola yang baik, atau justru dibiarkan menjadi catatan bahwa di balik anggaran yang besar, kemampuan mewujudkan harapan masyarakat belum sepenuhnya terjawab.

Redaksi kembali menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Labuhanbatu Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007