Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Polemik Underpass Aek Kanopan kian menyeruak sebagai potret telanjang problem kebijakan di bawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Proyek yang menelan anggaran daerah dalam jumlah signifikan itu kini dinilai publik bukan sekadar bermasalah secara teknis, melainkan mencerminkan kegagalan perencanaan, lemahnya kendali kebijakan, dan absennya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di tengah klaim penyerapan APBD yang fantastis, masyarakat justru dihadapkan pada realitas ironis: underpass tergenang, status aset tak kunjung jelas, dan tanggung jawab pengelolaan terombang-ambing. Kondisi ini memantik penilaian luas bahwa kebijakan pembangunan yang ditempuh pemerintah daerah terkesan tergesa, tidak matang, dan minim kehati-hatian administratif.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini tak bisa lagi ditutupi dengan narasi koordinasi lintas daerah atau sekadar kesalahpahaman kewenangan. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah adalah pemegang otoritas tertinggi pengelolaan keuangan dan kebijakan strategis. Ketika proyek bernilai besar berakhir tanpa kejelasan kepemilikan dan skema pemeliharaan, maka publik berhak menyebutnya sebagai produk kebijakan yang ngawur dan miskin perhitungan jangka panjang.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tanggung jawab kepala daerah bukan hanya mengeksekusi pembangunan, tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kebermanfaatan publik. Fakta bahwa hingga kini underpass tersebut masih diperdebatkan statusnya dinilai sebagai indikator bahwa fungsi pengendalian kebijakan tidak berjalan optimal di level pimpinan daerah.
Kritik kian mengeras ketika kondisi fisik underpass justru membahayakan pengguna jalan. Genangan air yang berulang kali terjadi menimbulkan pertanyaan serius: apakah aspek keselamatan dan risiko sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan? Dalam perspektif administrasi pemerintahan, pembangunan infrastruktur tanpa kepastian pengelolaan dan mitigasi risiko dinilai berpotensi melanggar asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada figur bupati, tapi soal kebijakan publik. Kalau proyek besar seperti ini saja tidak jelas ujungnya, bagaimana kami bisa percaya pada program lain,” ujar seorang warga Aek Kanopan yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan kolektif yang berkembang di tengah masyarakat.
Secara normatif, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Namun dalam kasus underpass Aek Kanopan, publik menilai prinsip-prinsip tersebut seolah berhenti di papan proyek dan laporan serapan anggaran, tanpa berlanjut pada kejelasan aset dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ironisnya, proyek ini semula digadang-gadang sebagai simbol kemajuan dan wajah baru infrastruktur Labuhanbatu Utara. Kini, ia justru bertransformasi menjadi simbol kegagalan tata kelola dan rapuhnya kualitas kebijakan di bawah kepemimpinan daerah. Di mata publik, underpass Aek Kanopan bukan lagi sekadar bangunan beton, melainkan monumen kebijakan tanpa arah.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menanti sikap tegas dan terbuka dari Bupati Labuhanbatu Utara. Klarifikasi berbasis dokumen, penegasan status aset, penunjukan penanggung jawab pemeliharaan, serta perbaikan teknis yang nyata dinilai sebagai satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik. Tanpa itu, kritik terhadap kepemimpinan dinilai akan terus menguat dan sulit dibendung.
Pada akhirnya, polemik ini mengajarkan satu hal penting: pembangunan tanpa kebijakan yang cermat hanya akan melahirkan masalah baru. Dan di tengah APBD yang terus terkuras, masyarakat Labuhanbatu Utara berhak bertanya—apakah kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik, atau sekadar meninggalkan jejak proyek tanpa kepastian?
Redaksi menegaskan kembali bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Bupati Labuhanbatu Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, serta seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini