Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Muraker Kristian Lumban Gaol di Jakarta Barat


Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol, pria berusia 31 tahun, kelahiran Banjarmasin, 5 Desember 1994. Yang bersangkutan beralamat di Jalan Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Kota Balikpapan.

Muraker Kristian Lumban Gaol merupakan terpidana dalam perkara pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.

Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.” Atas perbuatannya, Muraker dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Mahkamah Agung menetapkan barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19, beserta amunisi, selongsong, sarung senjata, Buku PAS, dan Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana dirampas untuk dimusnahkan, serta izin penggunaan senjata api dicabut.

Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi putusan.

Jaksa Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan hukum.

Report: Sudirlam

© Copyright 2022 - Radar007