Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan pusat kegiatan di Jakarta dan diikuti jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.

Tema Rakernas 2026 menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk tidak semata berorientasi pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga pada pembenahan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Rakernas tahun ini turut menghadirkan sejumlah narasumber strategis secara daring, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sejumlah poin strategis yang menjadi landasan kebijakan Kejaksaan di tahun 2026.

Pertama, terkait arahan direktif Presiden RI dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel untuk mendukung Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kejaksaan, tegasnya, berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah tahun 2026, seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Kedua, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel. Dalam konteks ini, Jaksa Agung menekankan penguatan Single Prosecution System guna mempertegas peran jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara. Konsep Advocaat Generaal akan diimplementasikan melalui penyusunan master plan dan road map yang terukur, termasuk memastikan keseragaman penerapan hukum dan optimalisasi mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Ketiga, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur melalui fungsi pengawasan yang profesional. Integritas ditegaskan sebagai fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan untuk berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan guna menutup ruang promosi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Keempat, kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada tahun 2026. Jaksa Agung menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif serta keseragaman interpretasi agar implementasi hukum berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kelima, penguatan sumber daya manusia dan institusi Kejaksaan. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil organisasi serta sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif terhadap perubahan, dan berkarakter kuat.

Selain itu, Rakernas juga menyoroti agenda digitalisasi dan penertiban aset. Di bidang intelijen, Kejaksaan akan memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) guna mendukung kinerja seluruh bidang. Sementara itu, dalam aspek pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset akan dioptimalkan untuk menelusuri dan mengelola aset hasil tindak pidana sebagai upaya pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan. Pada penanganan tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menempatkan moral dan integritas sebagai fondasi utama dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Work in silence, let success speak—bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007