Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pengerasan Jalur II Dinilai Tanpa Perencanaan Matang: Indikasi Ketidaksiapan Pemerintah Daerah, FKP2N Sumut Desak Penegakan Regulasi dan Audit Menyeluruh.



Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Pasca mencuatnya dugaan alur material tanpa dukungan izin pertambangan serta penutupan aktivitas galian di kawasan Aek Rimo oleh DLHK Provinsi Sumatera Utara, polemik proyek pengerasan Jalur II Aek Kanopan – Gunting Saga kini bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kesiapan perencanaan dan kelayakan administratif proyek tersebut sebelum dilaksanakan.

Rantai peristiwa mulai dari dugaan penggunaan material yang tidak tertib izin, potensi keterkaitan kawasan hutan dan sempadan sungai, hingga pengalihan sumber material ke wilayah lain tanpa penjelasan terbuka, dipandang publik sebagai cerminan lemahnya tahapan perencanaan, verifikasi, dan pengawasan. Proyek yang berdiri di kawasan inti pemerintahan tidak hanya dipertanyakan aspek legalitas materialnya, tetapi juga keseriusan tata kelola sejak tahap awal.

Dalam perspektif regulasi, proyek negara semestinya tunduk pada ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan material galian hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin yang sah dan berada pada wilayah izin usaha pertambangan yang telah ditetapkan. Selain itu, Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan, kawasan lindung, dan sempadan sungai.

Ketika sumber material proyek justru dikaitkan dengan lokasi yang dinilai sensitif secara ekologis, publik menilai persoalan ini tidak lagi sekadar teknis pekerjaan lapangan, melainkan menyentuh ranah kepatuhan negara terhadap hukum yang seharusnya ditegakkan terlebih dahulu sebelum proyek berjalan.

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, menilai rangkaian temuan pada proyek Jalur II menunjukkan indikasi ketidaksiapan dan lemahnya disiplin prosedur sejak tahap perencanaan.

Kasus Jalur II ini memberi pesan kuat bahwa proyek sudah berjalan, tetapi legalitas material, kewilayahan, dan aspek lingkungannya masih kabur. Ini menunjukkan bahwa perencanaan tidak matang dan verifikasi administratif tidak dijalankan secara ketat sejak awal. Bagaimana mungkin proyek di jantung pemerintahan justru menabrak standar dasar regulasi negara,” tegas Fachri Ramadhan Daulay kepada wartawan.

Fachri juga menyoroti bahwa pengalihan sumber material ke lokasi lain setelah adanya penutupan aktivitas galian oleh DLHK justru mempertegas kesan darurat koordinasi antar-instansi.

Kalau sumber material harus dipindahkan setelah ada tindakan DLHK, itu artinya sejak awal kesiapan proyek memang dipertanyakan. Kami melihat ada kelalaian struktural. Negara tidak boleh bermain-main dengan proyek publik yang menyentuh ruang kewenangan dan dana rakyat,” ujarnya.

FKP2N Sumut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, sumber material, proses pengadaan, dan jaringan kontraktual yang terlibat dalam proyek tersebut. Menurut Fachri, langkah audit bukan hanya penting untuk menjawab keresahan publik, tetapi juga untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.

FKP2N meminta penegakan regulasi dijalankan tanpa kompromi. Jika ditemukan unsur ketidaktertiban izin, penyalahgunaan lokasi galian, atau manipulasi administrasi, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Proyek ini berada di depan kantor kekuasaan — jangan sampai justru menjadi simbol pembiaran,” pungkasnya.

Di tengah menajamnya desakan civil society, publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah: apakah akan membuka seluruh data perizinan, dokumen perencanaan, dan kronologi teknis secara transparan, atau tetap membiarkan proyek berjalan di tengah sederet tanda tanya atas akuntabilitasnya.

(Rdr007 / Totam)
© Copyright 2022 - Radar007