Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pagar Alun-Alun Labura Diduga Diubah Lewat Addendum Pasca Disorot Publik — Pengawasan Proyek Dipertanyakan, Bau Akal-Akalan Menguat.

Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Fakta baru kembali menyeruak di balik proyek pembangunan tembok pagar Alun-Alun Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sejak awal menuai kritik publik. Seorang sumber yang mengaku dekat dengan pihak rekanan, namun meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (5/1/2026) mengungkapkan bahwa bagian bangunan pagar berbentuk huruf “U” yang menempel pada struktur utama tembok—sebagaimana tampak pada gambar yang beredar—bukanlah desain awal pekerjaan.

Menurut sumber tersebut, elemen bangunan berbentuk “U” itu merupakan hasil addendum kontrak yang dilakukan setelah proyek ramai diberitakan media sejak 7 November 2025 lalu.

Awalnya tidak ada bentuk seperti itu di desain awal. Itu muncul belakangan, setelah proyek ini disorot. Ada addendum,” ungkap sumber tersebut singkat.

Pengakuan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: addendum atas dasar apa, kapan dilakukan, dan sejauh mana perubahannya memengaruhi nilai, volume, serta spesifikasi pekerjaan?

Dalam sistem pengadaan pemerintah, addendum kontrak bukan ruang bebas tafsir. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas membatasi perubahan kontrak hanya pada kondisi tertentu, seperti perbedaan kondisi lapangan yang signifikan, kebutuhan teknis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, atau keadaan kahar — bukan karena proyek terlanjur menuai sorotan publik.

Lebih jauh, Pasal 54 dan Pasal 87 Perpres tersebut menegaskan bahwa setiap addendum wajib: didukung justifikasi teknis yang dapat diuji, tidak mengubah substansi utama pekerjaan secara sewenang-wenang, tidak menjadi pintu masuk pembengkakan biaya, serta berada dalam pengawasan ketat PPK dan APIP.

Masalahnya, hingga berita ini diturunkan, tidak pernah ada penjelasan resmi dari Dinas PU, PPK, maupun pihak rekanan terkait: dasar teknis addendum, dokumen perubahan kontrak, nilai pekerjaan tambahan, maupun urgensi munculnya bangunan berbentuk “U” tersebut.

Kondisi ini membuat publik menilai addendum tersebut lebih menyerupai langkah tambal sulam ketimbang kebutuhan teknis yang direncanakan secara matang.

Jika benar addendum baru muncul setelah proyek disorot media, maka patut dipertanyakan: apakah pengawasan proyek berjalan sejak awal, atau baru “bangun” setelah publik ribut?

Lebih ironis lagi, proyek ini berdiri tepat di antara Kantor Bupati dan Gedung DPRD Labuhanbatu Utara — simbol kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun justru di jantung pemerintahan inilah, pengawasan proyek terkesan longgar, reaktif, dan tertutup.

Prinsip Good Governance dan akuntabilitas anggaran menuntut bahwa setiap rupiah uang negara yang berubah bentuk melalui addendum harus dapat dijelaskan secara terbuka. Ketika perubahan fisik bangunan baru muncul setelah kritik publik menguat, tanpa penjelasan resmi, maka wajar jika publik mencium aroma akal-akalan administratif.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, addendum yang tidak dijelaskan secara transparan berpotensi melanggar asas: transparansi, akuntabilitas, dan value for money.

Apalagi jika perubahan tersebut tidak tercantum dalam perencanaan awal dan tidak disosialisasikan ke publik.

Hingga kini, diamnya Kadis PU, PPK, dan rekanan justru memperkuat persepsi bahwa addendum proyek pagar alun-alun ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan cermin lemahnya pengendalian kontrak dan pengawasan lapangan.

Publik pun kini bertanya: Apakah addendum ini lahir dari kebutuhan teknis yang sah, atau sekadar upaya menyelamatkan wajah proyek yang terlanjur disorot?

Selama dokumen addendum tidak dibuka ke publik, selama penjelasan teknis tidak disampaikan secara resmi, dan selama pejabat teknis terus memilih bungkam, maka pagar alun-alun itu tak ubahnya menjadi monumen bisu lemahnya pengawasan proyek pemerintah daerah.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007