Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Sikap bungkam PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji dan manajemen PTPN IV Sumatera Utara kian disorot karena dinilai bertentangan langsung dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib diterapkan oleh seluruh Badan Usaha Milik Negara.
Dalam prinsip GCG, BUMN diwajibkan menjalankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness). Namun dalam polemik perubahan komoditas dan dugaan penataan ulang kawasan konservasi di wilayah Labuhanbatu Utara, publik justru melihat arah sebaliknya: minim penjelasan, nihil klarifikasi, dan absennya komunikasi terbuka kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
Publik menilai, ketika BUMN mengelola aset negara namun menutup diri dari pengawasan sosial, maka prinsip transparansi yang menjadi fondasi GCG patut dipertanyakan. Padahal, transparansi bukan sekadar kewajiban etis, melainkan perintah regulasi yang mengikat.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menyebutkan bahwa BUMN termasuk dalam kategori Badan Publik yang wajib menyediakan, memberikan, dan mengumumkan informasi publik secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat oleh undang-undang.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi berkala, termasuk kebijakan, program, dan kegiatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Perubahan komoditas perkebunan dan pengelolaan kawasan konservasi jelas bukan informasi yang bersifat privat, melainkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada lingkungan, tata ruang, dan kehidupan sosial masyarakat sekitar. Oleh karena itu, publik menilai tidak ada alasan pembenaran bagi PTPN IV untuk terus berlindung di balik keheningan.
Lebih jauh, Peraturan Menteri BUMN tentang penerapan GCG juga menegaskan bahwa direksi dan manajemen BUMN bertanggung jawab memastikan keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk masyarakat dan pemerintah daerah.
Namun yang terjadi di Labuhanbatu Utara justru sebaliknya. Diamnya PTPN IV dinilai menciptakan kesan bahwa perusahaan BUMN tersebut berjalan tanpa rasa tanggung jawab sosial, seolah aset negara yang dikelola tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.
Kondisi ini sekaligus menyeret Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara ke pusaran kritik. Ketika BUMN diduga mengabaikan prinsip GCG dan kewajiban keterbukaan informasi, sikap pasif pemerintah daerah dinilai memperkuat persepsi pembiaran. Publik mempertanyakan mengapa Pemda Labura tidak menggunakan kewenangan administratif dan politiknya untuk meminta klarifikasi resmi, atau setidaknya membuka ruang dialog terbuka demi kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, diamnya pemerintah daerah di tengah polemik pengelolaan aset negara berpotensi dipersepsikan sebagai kegagalan menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan publik.
Kini, tuntutan publik semakin mengeras: PTPN IV wajib membuka informasi secara transparan sebagaimana amanat UU KIP, dan Pemda Labura harus hadir sebagai representasi negara yang memastikan prinsip GCG dijalankan secara nyata, bukan sekadar jargon.
Jika keterbukaan terus dihindari, maka publik menilai wajar apabila muncul dugaan bahwa pengelolaan aset negara di kawasan tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Dan selama klarifikasi tidak disampaikan, keheningan PTPN IV akan terus dibaca sebagai simbol kegagalan akuntabilitas.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini