Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kritik Publik Mengarah ke Pucuk Kekuasaan: Jalur II Membentang di Depan Mata, Tapi Kekuasaan Seolah Menutup Mata.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Polemik proyek Pengerasan Jalan Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga kini tak lagi semata menyoal teknis, kontrak, atau peran PPK dan PA/KPA. Sorotan publik mulai mengarah ke pucuk kekuasaan eksekutif dan legislatif daerah, yang justru dinilai paling dekat secara fisik dengan proyek, namun paling jauh secara sikap dan tanggung jawab moral.

Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga bukan proyek di pelosok terpencil. Jalan ini membentang tepat di depan rumah dinas Bupati Labuhanbatu Utara dan kawasan kantor pemerintahan yang setiap hari menjadi pusat aktivitas kepala daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang tajam dan sulit ditepis:

Apakah Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., benar-benar tidak melihat persoalan proyek yang berlangsung di depan mata, ataukah melihat namun memilih tidak bertindak?

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, Bupati bukan sekadar simbol administratif. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Pasal 65 UU 23/2014 menyebutkan secara eksplisit bahwa kepala daerah berkewajiban memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketika proyek infrastruktur strategis diduga menggunakan material bermasalah, sempat dihentikan otoritas lingkungan, dan kini berubah sumber material tanpa penjelasan terbuka, maka diamnya kepala daerah justru dipersepsikan publik sebagai bentuk pembiaran atau lemahnya kepemimpinan eksekutif.

Seorang warga Labura menyuarakan kekecewaannya dengan nada getir: “Kalau jalan itu jauh di hutan, mungkin wajar tak tahu. Tapi ini di depan rumah dinas dan kantor pemerintahan. Kalau ini saja tak diawasi, bagaimana nasib proyek lain yang jauh dari pusat kota?”

Sorotan serupa juga mengarah ke lembaga legislatif daerah. Kantor DPRD Labuhanbatu Utara berdiri tak jauh dari lokasi proyek. Jalur II bahkan disebut-sebut sebagai ruas yang setiap hari dilintasi para wakil rakyat, namun hingga kini nyaris tak terdengar sikap politik yang tegas.

Publik mempertanyakan peran Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Rimba Bertua Sitorus, S.E., M.M., beserta jajaran anggota dewan.

Apakah DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau justru memilih tutup mata dan tuli terhadap kegelisahan masyarakat?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan tegas menempatkan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Lebih jauh, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa pengawasan DPRD mencakup kebijakan pemerintah daerah, pelaksanaan program, serta kegiatan pembangunan.

Ketika proyek infrastruktur bernilai besar menuai polemik serius dan berpotensi melanggar prinsip pengadaan serta lingkungan, absennya sikap kritis DPRD justru memperkuat dugaan adanya relasi kekuasaan yang tidak sehat.

Sebagian masyarakat bahkan menilai DPRD Labura kehilangan daya tawarnya.

“Dewan itu wakil rakyat atau perpanjangan tangan eksekutif? Kalau proyek di depan kantor sendiri saja tak disuarakan, buat apa pengawasan?”

Pertanyaan lain yang beredar luas di ruang publik menyentuh dimensi politik yang lebih sensitif: apakah relasi struktural dan kepartaian membuat legislatif enggan bersikap keras terhadap eksekutif?

Meski tidak dapat disimpulkan tanpa pembuktian, persepsi publik tentang DPRD yang ‘takut’ atau terlalu kompromistis terhadap kepala daerah terus menguat, terlebih ketika kritik tajam justru datang dari masyarakat sipil, bukan dari parlemen daerah.

Pedoman Umum Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) menuntut adanya checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Ketika kedua pilar ini sama-sama bungkam, maka ruang pengawasan praktis hanya tersisa di tangan publik dan lembaga independen.

Seorang masyarakat Labuhanbatu Utara yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, turut menyampaikan pandangannya dengan nada kritis terhadap dinamika proyek tersebut.

Menurut penilaiannya, lemahnya pengawasan dan minimnya sikap politik justru memperkuat persepsi publik.

Jika eksekutif dinilai tidak menjalankan pengawasan secara optimal dan legislatif tampak tidak menunjukkan sikap pengawasan yang tegas, maka wajar bila sebagian masyarakat menilai bahwa kekuasaan sedang berada dalam kondisi yang terlalu nyaman terhadap situasi pembiaran,” ujarnya.

Fachri menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan kritis masyarakat sipil yang lahir dari kekecewaan terhadap minimnya transparansi dan respons resmi pemerintah daerah atas polemik proyek infrastruktur yang tengah berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Labuhanbatu Utara maupun pimpinan DPRD Labura terkait sikap mereka atas polemik proyek Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga.

Diamnya dua institusi kunci ini justru memperkuat tekanan publik: apakah pemerintah daerah masih memegang prinsip akuntabilitas, atau telah terbiasa membiarkan persoalan besar berlalu tanpa pertanggungjawaban?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Jalur II bukan hanya menjadi persoalan infrastruktur, melainkan simbol nyata kegagalan pengawasan kekuasaan di daerah—sebuah jalan yang membentang di depan mata pemimpin, namun luput dari keberanian untuk dikoreksi.

(Rdr007 / Totam)
© Copyright 2022 - Radar007