Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kejati Sumsel Tegas Ungkap Korupsi KUR, Vanny Yulia Eka Sari: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kejahatan Perbankan

Muara Enim — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan signifikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Dalam siaran pers bernomor PR-02/L.6.2/Kph.2/01/2026, Selasa (7/1/2026), Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi serta menetapkan 1 orang tersangka berinisial IH. Namun demikian, tersangka IH tidak kooperatif dan telah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali serta pengecekan ke alamat rumah yang bersangkutan.

“Karena yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka sejak 31 Desember 2025 tersangka IH resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan bahwa saat ini penyidik Kejati Sumsel tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp11,5 miliar. Selain itu, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut membantu maupun menikmati hasil tindak pidana tersebut, termasuk peran tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo untuk periode April 2022 hingga Juli 2024.

Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setelah tahap I pemberkasan oleh penyidik selesai, proses hukum akan berlanjut pada penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan P21, dilanjutkan dengan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terhadap perkara lain terkait dugaan kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp49 miliar.

Menutup keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat. “Setiap rupiah uang negara adalah hak rakyat. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan keadilan diwujudkan,” pungkasnya.

Report: Sudirlam


© Copyright 2022 - Radar007