Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Komitmen Bongkar Inefisiensi Tata Kelola Pertamina



Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal penegakan hukum secara transparan dan berintegritas, khususnya dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Anang Supriatna menanggapi jalannya persidangan perkara dugaan korupsi PT Pertamina yang menghadirkan mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Menurut Anang, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan menjadi bagian penting dalam membuka secara terang praktik tata kelola yang tidak efisien dan berpotensi merugikan keuangan negara.

> “Kejaksaan Agung memastikan setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan akan diuji secara objektif dan profesional. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, melainkan pada bukti dan keterangan yang sah di hadapan hukum,” tegas Anang Supriatna.



Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap kesaksian Arcandra Tahar terkait kondisi tata kelola migas sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Saksi menjelaskan bahwa bagian minyak mentah negara sebesar 255 ribu barel per hari tidak diserap di dalam negeri dan justru diekspor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Kondisi tersebut, lanjut JPU, berdampak langsung pada PT Pertamina yang akhirnya harus melakukan impor minyak mentah, sehingga menimbulkan pembengkakan biaya operasional, termasuk biaya pengapalan yang tinggi dan kebutuhan tambahan fasilitas penyimpanan (storage).

Situasi inilah yang kemudian melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah langkah yang dinilai tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum pada periode 2018–2024.

Anang Supriatna menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan akuntabel.

> “Kejaksaan berdiri untuk kepentingan hukum dan kepentingan negara. Tidak ada ruang kompromi terhadap praktik yang merugikan keuangan negara. Semua pihak yang terkait akan diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.



Menutup keterangannya, Anang menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Selasa, 27 Januari 2026.

Sementara itu, terkait mantan Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, yang kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura, Tim JPU akan terus melakukan koordinasi dan mempertimbangkan kebutuhan keterangannya dalam rangka pembuktian perkara.

Report: Sudirlam



© Copyright 2022 - Radar007