Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Tahun 2019–2022 telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Anang Supriatna menyikapi jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), khususnya saat Tim JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Dalam persidangan itu, Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah berada pada jalur yang benar (on the track). JPU menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa sebagian besar telah menyentuh materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan lebih lanjut dalam tahapan pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti.
Sejalan dengan itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menekankan bahwa penyampaian tanggapan JPU merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan transparan.
“Jaksa bekerja berdasarkan alat bukti dan koridor hukum. Setiap proses diuji di persidangan secara terbuka, dan pada akhirnya Majelis Hakimlah yang akan menilai dan memutus perkara ini secara independen,” tegas Anang.
Dalam persidangan perkara terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi memberikan keterangan penting. Purwadi Sutanto, Direktur SMA, mengungkap bahwa penganggaran pengadaan TIK menggunakan sistem top down, tanpa kajian maupun evaluasi dari Direktorat SMA terkait harga dan spesifikasi. Ia menyebut spesifikasi sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020, bahkan digunakan kembali pada pengadaan 2021 atas arahan Jurist Tan tanpa kajian ulang.
Sementara itu, Muhamad Hasbi, Direktur PAUD, menyatakan bahwa hasil review kajian tim teknis 2020 sejatinya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP, namun kemudian digunakan sebagai dasar spesifikasi untuk seluruh direktorat pada pengadaan TIK tahun 2021. Menurut saksi, kondisi tersebut merupakan hal yang janggal. Ia juga mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukannya.
Menanggapi dinamika persidangan, Anang Supriatna mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses peradilan dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan opini publik.
“Penegakan hukum harus dipahami sebagai proses yang bermartabat. Profesionalisme aparat penegak hukum perlu dijaga bersama, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kepercayaan pada mekanisme peradilan,” ujar Anang.
Ia juga menegaskan kesiapan JPU untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang Supriatna, S.H., M.H.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini