Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) pada 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat pelayanan serta perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan korban kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Peresmian Direktorat PPA-PPO tersebut dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO hingga tingkat Polda dan Polres bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan kasus, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pelayanan yang humanis.
> “Peresmian di tingkat Polda dan Polres ini untuk mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan,” ujar Kapolri.
Kapolri mengungkapkan, selama ini banyak permasalahan yang dialami korban dari kelompok rentan tidak dilaporkan karena faktor ketakutan, trauma, dan kurangnya rasa aman. Dengan hadirnya Direktorat PPA-PPO, Polri memastikan korban dapat lebih berani melapor dan memperoleh perlindungan maksimal.
> “Permasalahan korban dari kelompok rentan yang selama ini banyak terjadi di lapangan namun tidak dilaporkan, alhamdulillah dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO semua korban bisa terlayani dengan baik,” kata Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa sejak pembentukan Dit PPA-PPO di tingkat Mabes Polri, jajarannya secara aktif melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian.
> “Selama satu tahun kami lakukan sosialisasi untuk membangun keyakinan korban bahwa saat melapor mereka akan terlindungi. Penanganan yang tidak tepat justru bisa menimbulkan trauma baru, sehingga aspek psikologis harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat PPA-PPO Polri juga akan memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan kementerian, lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerja sama internasional.
Kapolri menyoroti maraknya kasus people smuggling dan perdagangan orang lintas negara, yang kerap menjerat warga negara Indonesia dengan modus janji pekerjaan melalui jalur non-prosedural.
> “Di satu sisi ada korban kekerasan di dalam negeri, di sisi lain banyak warga kita menjadi korban di luar negeri karena jalur tidak resmi. Di sinilah Polri hadir untuk mencegah dan memastikan perlindungan hak-hak mereka,” paparnya.
Menurut Kapolri, Direktorat PPA-PPO akan berperan penting dalam upaya pencegahan TPPO, sekaligus memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri.
Kapolri berharap, launching Direktorat PPA-PPO ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri yang berkeadilan, profesional, serta berperspektif hak asasi manusia.
> “Ini momentum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan, anak, dan korban people smuggling. Kita terus tingkatkan profesionalisme personel, sekaligus membuka ruang kesetaraan gender di tubuh Polri,” tutup Kapolri.
Daftar 11 Polda dan 22 Polres yang Dilaunching Direktorat PPA-PPO
1. Polda Metro Jaya
Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Pusat
Polres Metro Bekasi Kota
2. Polda Jawa Timur
Polrestabes Surabaya
Polresta Sidoarjo
Polres Malang
Polres Probolinggo Kota
Polres Batu
3. Polda Sumatera Selatan
Polres Lahat
Polres Ogan Komering Ulu
Polres Musi Rawas Utara
Polres Ogan Ilir
4. Polda Jawa Barat
Polres Karawang
Polres Bogor
5. Polda Jawa Tengah
Polrestabes Semarang
Polresta Banyumas
Polresta Surakarta
Polresta Cilacap
Polres Magelang Kota
6. Polda Sumatera Utara
Polres Tanah Karo
7. Polda Sulawesi Selatan
8. Polda Kalimantan Barat
9. Polda NTB
10. Polda NTT
11. Polda Sulawesi Utara
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini