Tempuling – Di bawah komando Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., jajaran Polres Inhil terus menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik korban Sdr. RB, beralamat di Lorong Durian RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah bekerja di kebun sawit miliknya. Ketika hendak beristirahat, korban mendapati tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di pinggir jalan dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, satu unit handphone merek Vivo V27e warna Lively Green serta uang tunai sebesar Rp600.000 telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.700.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempuling.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tempuling atas arahan Kapolres Inhil langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim AIPTU Edi Surya bersama anggota untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 18.50 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (T Bin A), laki-laki berusia 18 tahun, di depan Kantor KUA Tempuling, Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tempuling guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Indragiri Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
> “Setiap laporan masyarakat adalah amanah. Kami pastikan setiap tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum harus tegas, namun tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan kepastian hukum,” tegas Kapolres Inhil.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di kebun atau lokasi terbuka, serta tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
> “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara masyarakat dan Polri, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terjaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Polsek Tempuling telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini