Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau dalam menghadirkan terobosan strategis pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat (PER) di Kabupaten Kuantan Singingi yang berlandaskan keadilan ekonomi dan keadilan ekologi. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama kebijakan pengawasan pertambangan rakyat agar kesejahteraan masyarakat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Riau usai mengikuti rapat virtual pembahasan pengelolaan pertambangan rakyat bersama Pemerintah Provinsi Riau, pada Senin (19/1/2026), bertempat di Kantor Gubernur Riau.
Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa pertambangan emas rakyat tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, melainkan harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang berkelanjutan.
> “Pertambangan emas rakyat harus menjadi sarana keadilan ekonomi bagi masyarakat, namun tidak boleh mengorbankan keadilan ekologi. Alam bukan hanya sumber daya hari ini, tetapi titipan untuk generasi yang akan datang,” tegas Kapolda Riau.
Kapolda menjelaskan, keadilan ekonomi dimaknai sebagai terbukanya akses legal dan adil bagi masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak dari sumber daya alam. Sementara keadilan ekologi menuntut agar seluruh aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan, khususnya sungai dan ruang hidup masyarakat.
Sebagai bentuk terobosan konkret, Polda Riau menerapkan pengawasan berlapis terhadap penambang emas rakyat yang telah mengantongi izin resmi. Pengawasan tersebut tidak hanya bersifat penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran ekologis.
> “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi. Keuntungan ekonomi wajib dibarengi tanggung jawab menjaga alam. Tanpa itu, kesejahteraan hanya bersifat semu,” ujar Irjen Pol. Herry Heryawan.
Selain itu, Polda Riau turut mengawal penyusunan regulasi teknis penambangan rakyat yang tengah disiapkan pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur metode penambangan yang aman, penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah, serta kewajiban reklamasi pascatambang.
Kapolda menilai regulasi ini menjadi solusi strategis untuk menekan praktik penambangan ilegal yang selama ini menimbulkan ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Pengawasan kebijakan tersebut diperintahkan hingga ke jajaran Polres dan Polsek di wilayah Kuantan Singingi, agar prinsip keadilan ekonomi dan ekologi benar-benar terimplementasi di lapangan.
> “Penambangan emas rakyat yang adil adalah penambangan yang menyejahterakan manusia sekaligus menjaga alam. Polri hadir untuk memastikan keseimbangan itu berjalan nyata, bukan sekadar slogan,” pungkas Kapolda Riau.
Dengan langkah ini, Polda Riau menegaskan peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan publik yang berorientasi pada keberlanjutan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini