Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

JPU Tegaskan Dakwaan Sah dan Alat Bukti Lengkap, Eksepsi Nadiem Anwar Makarim Dinilai Keluar Rel Hukum



Jakarta — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi dan tegas atas keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024.

Menanggapi klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan tidak didukung alat bukti yang cukup, Tim JPU menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak berdasar dan telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur undang-undang.

Ketua Tim JPU Roy Riyadi dalam pernyataannya menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh ketentuan formil sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap, mencantumkan tanggal, identitas terdakwa secara jelas, uraian pasal yang didakwakan, serta tempus dan locus delicti. Dengan demikian, secara hukum dakwaan telah sah dan memenuhi syarat formil,” tegas Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.

Terkait keberatan atas keabsahan alat bukti, JPU menilai dalil tersebut tidak relevan untuk diuji dalam forum eksepsi. Menurut JPU, persoalan kecukupan alat bukti telah melalui mekanisme hukum tersendiri, yakni praperadilan, dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum.

“Keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terdakwa telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Artinya, penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Roy Riyadi.

Bahkan, lanjut JPU, dalam perkara ini jaksa telah mengantongi empat alat bukti yang sah, sehingga dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan tidak cukupnya alat bukti dinilai tidak berdasar secara hukum.

JPU menegaskan bahwa persidangan pokok perkara merupakan forum yang tepat untuk menguji kebenaran materiil melalui pembuktian, bukan pada tahap eksepsi. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan sah serta dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya dengan mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Report: Sudirlam


© Copyright 2022 - Radar007