Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa Jaksa memegang peran strategis sebagai navigator utama dalam mengawal transformasi hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, efektif sejak 2 Januari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).

Pengarahan tersebut berfokus pada tata kelola penanganan perkara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jampidum menekankan bahwa perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional menuntut Jaksa untuk memastikan seluruh tahapan proses peradilan—mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi—berjalan tertib sesuai aturan baru, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban.

“Di era baru hukum pidana nasional, Jaksa tidak sekadar penuntut, tetapi navigator utama transformasi. Tugas kita memastikan hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan manusiawi,” tegas Prof. Asep.

Salah satu poin krusial yang ditekankan Jampidum adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Menurutnya, apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku.

Dalam konteks tersebut, Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menilai aturan yang paling menguntungkan, yakni dekriminalisasi, gugurnya kewenangan menuntut akibat perubahan alasan pembenar atau pemaaf, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana termasuk pergeseran menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara guna menjamin ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum diwajibkan melakukan pemeriksaan ketat terhadap potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan sesuai KUHAP baru.

Pada Tahap II atau penyerahan perkara, Jaksa diperkenalkan dengan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Instrumen ini menjadi bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, serta Tersangka atau Penasihat Hukumnya.

Dalam tahap penuntutan, surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan. Bahkan dalam tuntutan pidana (requisitoir), Jaksa diminta memprioritaskan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

Lebih jauh, pada tahap eksekusi, Jampidum menegaskan bahwa Jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, apabila KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi berbagai problematika praktis di lapangan. Ia berharap seluruh insan Adhyaksa, khususnya di bidang Pidana Umum, mampu bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih adil dan berkeadaban.

Report: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007