Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Polemik proyek Pengerasan Jalan Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga kian mengkristal menjadi potret buram tata kelola pembangunan infrastruktur di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Proyek yang sejak awal menuai kontroversi ini kini tak sekadar dipersoalkan dari sisi teknis dan administrasi, melainkan telah menyeret penilaian publik terhadap kapasitas Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengawasi, dan menjamin kualitas pembangunan.
Jalur II yang seharusnya menjadi simbol peningkatan konektivitas dan kemajuan daerah justru menjelma sebagai contoh kegagalan sistemik. Mulai dari dugaan penggunaan material bermasalah, penghentian sementara oleh otoritas lingkungan, hingga perubahan sumber material yang tidak disertai penjelasan terbuka, seluruh rangkaian ini memperlihatkan lemahnya kontrol dan transparansi pemerintah daerah.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, kegagalan bukan hanya diukur dari rusak atau tidaknya jalan, melainkan dari proses perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberanian pemerintah untuk bersikap terbuka kepada publik. Ketika satu proyek strategis saja menimbulkan begitu banyak tanda tanya, maka wajar jika publik meragukan konsep besar peningkatan dan pembangunan infrastruktur yang selama ini digaungkan Pemda Labura.
Sejumlah warga menilai, persoalan Jalur II bukanlah kasus berdiri sendiri, melainkan gejala dari pola pembangunan yang cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian. “Kalau satu jalan saja bisa bermasalah dari hulu ke hilir, bagaimana dengan proyek-proyek lain yang tidak terlihat langsung oleh publik?” ujar seorang warga Aek Kanopan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur. Prinsip ini diperkuat oleh kewajiban menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Namun dalam praktiknya, polemik Jalur II justru memperlihatkan absennya langkah korektif yang tegas dari pemerintah daerah. Tidak adanya penjelasan resmi yang komprehensif memperkuat persepsi publik bahwa Pemda Labura gagal membangun sistem pengawasan internal yang kuat.
Kegagalan ini semakin kentara ketika dikaitkan dengan fungsi pengawasan legislatif daerah. DPRD Labuhanbatu Utara, yang seharusnya menjadi mitra kritis sekaligus pengontrol jalannya pembangunan, hingga kini belum menunjukkan sikap politik yang signifikan. Kondisi tersebut memperdalam kesan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan tanpa checks and balances yang sehat.
Pengamat dan aktivis masyarakat sipil menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pembangunan infrastruktur di Labuhanbatu Utara berpotensi menjadi sekadar proyek fisik tanpa jaminan kualitas dan keberlanjutan. Lebih jauh, ketidakjelasan sikap pemerintah daerah justru membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap agenda pembangunan itu sendiri.
“Masalahnya bukan hanya jalan ini selesai atau tidak, tapi bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat jangka panjang,” ujar seorang aktivis lokal.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan penjelasan resmi yang menyeluruh terkait konsep pengawasan, perubahan teknis, serta langkah evaluatif atas proyek Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga.
Bagi publik, Jalur II kini telah berubah menjadi simbol kegagalan konseptual pembangunan infrastruktur daerah—sebuah proyek yang seharusnya menghubungkan wilayah dan harapan, namun justru membuka jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Jika Pemda Labura tidak segera melakukan evaluasi terbuka dan perbaikan menyeluruh, maka kritik publik diyakini akan terus mengeras, bukan hanya terhadap satu ruas jalan, tetapi terhadap arah pembangunan daerah secara keseluruhan.
(Rdr007 / Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini