Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Hutan Tua Dusun VII Pangujungan Situmba Digugat Warga: Tanah Terambil, Legalitas Dipertanyakan.



Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Keberadaan hutan tua di Dusun VII Pangujungan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, isu tersebut menguat setelah wartawan Radar007.co.id memperoleh keterangan langsung dari warga setempat yang mengaku menjadi korban pengambilan tanah dalam aktivitas pembukaan lahan skala besar yang diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare.

Salah seorang warga, menyebut sapaan Siagian saja, secara tegas dan meminta agar namanya tidak dulu dicantumkan dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa tanah yang selama ini dikuasainya secara sah dan dimanfaatkan untuk kehidupan keluarga, kini telah masuk dalam area pembukaan lahan oleh sebuah perusahaan tanpa persetujuan, tanpa ganti rugi, dan tanpa penjelasan hukum yang transparan.

Kami tidak pernah menjual, tidak pernah melepaskan. Tapi lahan kami sudah dibuka, pohon ditebang, dan aktivitas terus berjalan,” ujar warga disapa Siagian.

Dalam penelusuran Radar007.co.id, warga menyebut bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut dikomandoi oleh Yahya Naipospos, yang disebut-sebut sebagai pihak kepercayaan perusahaan di lapangan. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan resmi kepada warga terkait legal standing, kewenangan, maupun dasar hukum yang dimiliki yang bersangkutan, terlebih saat aktivitas tersebut menyentuh kawasan yang oleh masyarakat diyakini sebagai hutan tua.

Secara faktual, warga menilai telah terjadi penguasaan dan pemanfaatan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah. Jika benar tanah tersebut masih berada dalam penguasaan masyarakat dan belum pernah dilepaskan secara hukum, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan dan hukum perdata.

Sorotan tajam diarahkan kepada Pemerintah Desa Hasang di bawah kepemimpinan Mansur Naibaho. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan administratif dan moral untuk melindungi warga desa, pemdes dinilai tidak cukup hadir dalam memastikan batas wilayah, status tanah warga, serta mencegah terjadinya konflik agraria.

Minimnya penjelasan resmi dari pemerintah desa memunculkan kesan pembiaran, bahkan membuka ruang dugaan bahwa aktivitas besar tersebut berjalan tanpa kontrol sosial yang memadai.

Tidak kalah penting, UPT KPH V Aek Kanopan Labura turut disorot. Sebagai institusi teknis yang bertanggung jawab atas kawasan hutan, KPH seharusnya memiliki peta, data, dan sikap tegas terkait status hutan tua di Dusun VII Pangujungan Situmba.

Jika kawasan tersebut bukan hutan, maka dasar hukumnya harus dibuka ke publik. Namun jika termasuk kawasan hutan atau penyangga ekologis, maka aktivitas pembukaan lahan dalam skala ratusan hektare tanpa keterlibatan dan penjelasan resmi KPH menjadi pertanyaan besar.

Warga mempertanyakan klaim aktivitas yang disebut-sebut sebagai bagian dari konservasi. Pasalnya, di lapangan justru terlihat penebangan pohon, pengoperasian alat berat, serta perubahan bentang alam yang berlawanan dengan prinsip konservasi itu sendiri.

Kalau ini disebut konservasi, kenapa kami yang kehilangan tanah?” kata, warga setempat lainnya.

Radar007.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian laporan sebelumnya terkait konflik agraria dan pengelolaan kawasan di Labuhanbatu Utara. Namun publik juga berhak mengetahui potensi pelanggaran yang terjadi secara berjenjang, dari tingkat lapangan hingga institusi.

Hutan tua Dusun VII Pangujungan Situmba tidak boleh menjadi korban klaim tanpa dasar. Ketika warga kehilangan tanah, lingkungan rusak, dan negara terlihat absen, maka persoalan ini tidak lagi sederhana.

Radar007.co.id akan terus membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa Hasang, UPT KPH V Aek Kanopan, dan pihak-pihak terkait lainnya, demi memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007