Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dugaan Pungli PPPK RSUD Aek Kanopan Kian Menggumpal, Inspektorat dan BKD Dinilai “Dipeti Emaskan” Isu Sensitif



Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dugaan pungutan liar (pungli) PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan tidak lagi sekadar menjadi isu yang mengambang di ruang publik. Seiring mencuatnya informasi terkait alur transfer dana dan pengumpulan uang tenaga honorer, perkara ini kini dipersepsikan masyarakat sebagai ujian serius bagi keberanian pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Namun alih-alih menghadirkan kejelasan, sikap Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labura justru dinilai publik terlalu senyap. Isu yang seharusnya ditangani dengan transparansi dan ketegasan itu terkesan “Dipeti emaskan”, dijaga dalam ruang sunyi, tanpa progres pemeriksaan terbuka yang dapat menjawab kegelisahan para tenaga honorer maupun masyarakat luas.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, sikap ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan internal masih berjalan sebagai mekanisme korektif, atau telah berubah menjadi sekadar prosedur administratif yang kehilangan daya gigit?

Publik menilai, ketika dugaan pungutan menyentuh kelompok rentan seperti tenaga honorer dan calon PPPK, maka kecepatan dan keterbukaan menjadi kunci. Lambannya respons justru memperkuat kesan bahwa isu ini diperlakukan sebagai perkara sensitif yang harus “diamankan”, bukan diurai secara objektif.

Sorotan juga mengarah kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan daerah. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memegang kendali kebijakan dan bertanggung jawab memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Namun hingga kini, belum terlihat pernyataan tegas atau instruksi terbuka yang menunjukkan komitmen politik untuk membongkar dan menuntaskan dugaan ini secara transparan.

Situasi tersebut turut menyeret Ketua DPRD Labura, Rimba Bertua Sitorus, S.E., M.M., ke dalam pusaran kritik. Sebagai lembaga representasi rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD dinilai belum menunjukkan sikap politik yang sebanding dengan kegentingan isu. Ketika dugaan pungli menyangkut nasib ratusan tenaga honorer dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ASN–PPPK, diamnya parlemen daerah justru dipersepsikan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab moral.

Kalau ini menyangkut uang honorer dan masa depan PPPK, tapi semua lembaga diam, maka wajar publik bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi?” ujar seorang warga Labuhanbatu Utara dengan nada getir.

Secara normatif, Inspektorat memiliki mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan, audit, dan evaluasi atas dugaan penyimpangan administrasi. BKD, sebagai pengelola sistem kepegawaian daerah, juga memiliki tanggung jawab langsung memastikan proses PPPK berjalan bersih dari praktik pungutan. Ketika dua institusi ini tidak tampil di ruang publik dengan penjelasan yang utuh, maka ruang spekulasi justru semakin terbuka.

Aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai, pembiaran atas dugaan ini berpotensi menormalisasi praktik-praktik tidak sehat dalam birokrasi. Bukan karena dugaan tersebut telah terbukti, melainkan karena negara terlihat enggan membuktikan sebaliknya melalui mekanisme resmi dan transparan.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan terbuka atau pernyataan resmi yang komprehensif dari Inspektorat, BKD, pihak RSUD Aek Kanopan, maupun sikap politik yang jelas dari Bupati dan DPRD Labuhanbatu Utara terkait langkah konkret penanganan dugaan pungli PPPK tersebut.

Bagi publik, keheningan ini bukan lagi sekadar jeda administratif, melainkan sinyal yang mengkhawatirkan. Ketika dugaan menyangkut uang rakyat dan nasib tenaga honorer, diamnya para pemangku kepentingan akan terus dibaca sebagai ketidakberdayaan negara menghadirkan keadilan.

Jika pengawasan terus diselimuti sunyi, maka isu dugaan pungli PPPK RSUD Aek Kanopan berpotensi menjadi preseden buruk—bukan karena kebenaran telah dibuktikan, tetapi karena keberanian untuk mencari kebenaran tak pernah benar-benar dihadirkan.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007