Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Polemik keterbukaan informasi dan dugaan pengelolaan aset negara oleh PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji serta manajemen PTPN IV Sumatera Utara kini memasuki babak yang lebih serius. Sikap bungkam perusahaan pelat merah tersebut tidak lagi sekadar dipersoalkan sebagai lemahnya komunikasi korporasi, melainkan mulai dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat negara dalam mengelola aset publik secara transparan dan akuntabel.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PTPN IV memikul mandat ganda: menjalankan fungsi bisnis sekaligus fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis yang menyangkut perubahan komoditas, pengelolaan lahan, hingga kawasan konservasi tidak dapat diperlakukan sebagai urusan internal semata. Ketika manajemen memilih diam di tengah sorotan publik, maka keheningan tersebut justru memunculkan persepsi kuat bahwa prinsip akuntabilitas tengah diabaikan.
Publik menilai, diamnya PTPN IV Regional 1 dan manajemen wilayah Sumatera Utara memperlihatkan sikap yang tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, sebagai badan publik, BUMN memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan atas kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, perubahan pengelolaan kawasan dan dugaan penataan ulang area konservasi di Labuhanbatu Utara jelas menyentuh kepentingan publik, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun tata ruang. Ketika informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka, publik wajar mempertanyakan: apakah manajemen PTPN IV benar-benar mengindahkan prinsip transparansi, atau justru menempatkan kepentingan korporasi di atas hak publik untuk tahu.
Situasi ini semakin diperumit oleh sikap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dinilai tidak menunjukkan posisi tegas. Sebagai perpanjangan tangan negara di daerah, Pemda memiliki peran strategis untuk memastikan setiap aset negara yang berada di wilayahnya dikelola sesuai hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata pemerintah daerah untuk secara terbuka meminta klarifikasi atau mendorong akuntabilitas PTPN IV di hadapan publik.
Diamnya Pemda Labura di tengah polemik ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah kehilangan daya tawar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN. Bahkan, sebagian masyarakat menilai Pemda seolah berada dalam posisi pasif, seakan kritik dan kegelisahan rakyat bukanlah persoalan yang mendesak untuk ditanggapi.
“Kalau BUMN mengelola aset negara tapi tak mau terbuka, lalu pemerintah daerah juga diam, lantas ke mana rakyat harus bertanya?” ujar seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu Utara dengan nada kecewa.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan BUMN, kondisi ini mencerminkan kegagalan koordinasi antar-institusi negara. Prinsip Good Corporate Governance menuntut keterbukaan dan tanggung jawab, sementara prinsip good governance pemerintahan daerah menuntut keberanian melindungi kepentingan publik. Ketika keduanya tidak berjalan beriringan, maka ruang kepercayaan publik perlahan terkikis.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji maupun PTPN IV Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi yang komprehensif. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara juga belum menyampaikan sikap terbuka terkait langkah pengawasan yang telah atau akan dilakukan.
Kondisi ini memperkuat penilaian publik bahwa pengelolaan aset negara di daerah berjalan tanpa pengawasan yang efektif, sementara kritik masyarakat seolah dianggap tidak cukup penting untuk dijawab.
Jika keheningan ini terus dipertahankan, maka dugaan abainya tanggung jawab institusional akan semakin menguat. Bagi publik, bungkamnya PTPN IV dan pasifnya Pemda Labura bukan lagi sekadar persoalan komunikasi, melainkan simbol kegagalan negara menghadirkan akuntabilitas atas aset yang sejatinya milik rakyat.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini