Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Di bawah lorong beton Underpass Jalan Tanjung Sari Aek Kanopan, genangan air kembali menutup badan jalan. Seorang warga tampak mendorong sepeda motornya yang mogok, sementara seorang lainnya berdiri termangu di tengah air yang mengalir pelan di dalam terowongan. Di atas bangunan itu, selembar spanduk bertuliskan peringatan “Awas Bahaya — Sudah Ada Korban Jiwa” menggantung kaku, seolah menjadi penanda bahwa infrastruktur yang dibangun atas nama kemajuan justru menyisakan kecemasan dan keprihatinan.
Yang membuat publik semakin terguncang bukan hanya fakta genangan air dan ancaman keselamatan di lokasi tersebut, melainkan pernyataan yang disampaikan Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus S.E. M.M. dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Aula Dwi Syukur, di mana ia menyebut bahwa infrastruktur dimaksud merupakan milik Kabupaten Asahan. Kalimat itu sontak menjadi perbincangan publik, karena di tengah kuatnya dugaan bahwa sebagian alokasi APBD Labura terserap dalam proses pembangunan kawasan tersebut, status aset justru dinyatakan berada pada wilayah administrasi daerah lain.
Bagi warga Labura, pernyataan tersebut terasa seperti ironi yang menohok dada. Di satu sisi, pembangunan diklaim sebagai bentuk upaya peningkatan akses dan pelayanan infrastruktur. Namun di sisi lain, publik dihadapkan pada pertanyaan fundamental tentang kejelasan status aset, tanggung jawab administratif, serta arah kebijakan anggaran daerah. Di tengah jalan yang masih tergenang air, masyarakat merasa seperti sedang menyaksikan potret pembangunan yang berjalan tanpa rumah administrasi yang jelas.
Seorang warga Aek Kanopan yang ditemui wartawan Radar007.co.id di sekitar lokasi meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Dengan nada getir ia menyampaikan keresahannya.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau benar ini milik daerah lain, sementara uang dari APBD Labura ikut terserap, lalu apa yang tersisa untuk masyarakat di sini. Jalan desa kami masih banyak yang rusak, tapi yang besar ini justru katanya bukan milik Labura,” ucapnya pelan, namun penuh kekecewaan.
Menurut penelusuran tim redaksi, pembangunan underpass ini telah berlangsung dalam beberapa tahapan waktu. Sejak mulai dikenal publik pada periode kegiatan pembangunan fisik sekitar tahun anggaran 2022 hingga kemudian disebut kembali dalam kegiatan peningkatan infrastruktur pada tahun berikutnya, proyek ini terus menjadi sorotan warga. Memasuki tahun 2024 hingga 2025, perhatian publik semakin menguat setelah kondisi genangan air, kekhawatiran keselamatan pengguna jalan, serta dugaan besarnya nilai belanja daerah yang terserap mulai ramai diperbincangkan.
Seorang sumber lain yang memahami dinamika penganggaran infrastruktur, dan juga memilih tidak disebutkan namanya, menyebut bahwa nilai proyek dalam beberapa tahapan pekerjaan disebut publik berada pada kisaran yang dinilai tidak kecil dan tergolong signifikan dalam struktur belanja fisik daerah. Ia menuturkan, “Kalau bicara angka, masyarakat mendengar nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran. Karena itu wajar jika publik bertanya, ke mana arah manfaatnya, bagaimana status asetnya, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum administrasi.”
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap pembangunan yang menggunakan dana APBD pada prinsipnya wajib memiliki kejelasan status aset serta pertanggungjawaban administratif sebagaimana ditekankan dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan bahwa setiap hasil pembangunan yang dibiayai dari keuangan negara harus ditetapkan status pemilik, fungsi, serta penanggung jawab administrasinya secara sah dan akuntabel. Prinsip ini juga sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Seorang pemerhati kebijakan publik menilai, jika benar proyek yang berdiri di wilayah lintas administratif tersebut dibangun menggunakan porsi pembiayaan dari APBD Labura, namun kemudian dinyatakan sebagai aset Kabupaten Asahan, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, baik dari sisi administrasi aset maupun pengawasan keuangan negara. Ia menyampaikan bahwa pembangunan lintas wilayah memang dimungkinkan sepanjang didukung oleh dokumen kerja sama dan dasar hukum yang jelas, namun ketidakjelasan status aset sejak awal justru dapat menjadi beban administratif jangka panjang.
Sementara di lapangan, fungsi infrastruktur ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan keselamatan warga. Genangan air masih tampak menutup permukaan jalan underpass, sejumlah pengendara memilih memutar arah, sementara sebagian lainnya tetap melintas dengan rasa khawatir. Di tengah lorong itu, suara air seolah menjadi saksi bisu bahwa setiap pembangunan yang berdiri tidak hanya membutuhkan beton dan semen, tetapi juga kejelasan dokumen, transparansi anggaran, dan penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui arah penggunaan uang negara.
Seorang warga lainnya menyampaikan harapan lugas namun sederhana. “Kalau memang ada kerja sama lintas kabupaten, jelaskan. Kalau ini bukan aset Labura, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai rakyat hanya melihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu siapa pemiliknya dan untuk siapa manfaatnya,” ungkapnya.
Kini pertanyaan publik menggantung di udara Aek Kanopan. Apakah terdapat dasar hukum yang jelas atas pelaksanaan pembangunan tersebut, apakah sejak awal telah ditetapkan status aset dan pengelolaannya secara sah, apakah benar porsi anggaran APBD Labura terserap dalam pembiayaan proyek yang dikatakan berada dalam kewenangan daerah lain, dan siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan di lokasi itu.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, perangkat daerah terkait pengelolaan aset dan infrastruktur, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan administratif. Publik menaruh harapan bahwa penjelasan resmi yang terbuka dapat menjadi jalan terang bagi kejelasan status aset, arah kebijakan pembangunan, serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.
Sementara itu, di bawah lorong beton yang masih menyisakan genangan air, pertanyaan warga terus mengalir lebih deras dibandingkan aliran air yang menggenang. Sebab bagi rakyat, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah bukan sekadar angka dalam laporan belanja, melainkan amanah yang seharusnya kembali kepada mereka dalam bentuk manfaat nyata, kepastian hukum, dan keberpihakan kebijakan pembangunan.
(Rdr007/Totam).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini