Batu Bara, Radar007.co.id || Video bentrokan di Simpang Gambus yang beredar luas justru membuka tabir persoalan yang lebih telanjang. Dalam rekaman tersebut, aparat negara tampak berdiri rapat menghadapi warga Desa Simpang Gambus yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan, sementara di sisi lain aktivitas perkebunan PT Socopindo terus berjalan tanpa gangguan berarti. Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa negara hadir lebih cepat untuk mengamankan kepentingan korporasi ketimbang menyelesaikan akar konflik yang menjerat rakyatnya.
Alih-alih menjadi mediator, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dinilai membiarkan konflik agraria ini dikelola dengan pendekatan keamanan. Negara seolah turun tangan hanya ketika eskalasi memanas, bukan sejak konflik mengendap bertahun-tahun. Padahal status lahan yang disengketakan masih menyisakan persoalan historis dan sosial yang belum pernah diselesaikan secara terbuka dan transparan.
Salah seorang perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus menegaskan bahwa warga tidak pernah menolak kehadiran negara, namun menolak dipinggirkan. “Kami ini bukan perusuh. Kami punya sejarah, punya bukti penguasaan lahan. Tapi pemerintah daerah seperti menutup mata. Yang kami hadapi selalu aparat, bukan pejabat yang bisa memutuskan,” ujarnya kepada wartawan.
Video yang merekam ketegangan tersebut dinilai memperkuat anggapan publik bahwa konflik Simpang Gambus telah direduksi menjadi isu ketertiban umum, bukan persoalan keadilan agraria. Aparat berada di garis depan, sementara pemerintah daerah seolah berada di belakang layar, membiarkan PT Socopindo tetap beroperasi di tengah konflik yang belum tuntas.
Padahal secara hukum, keberadaan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha tidak dapat dilepaskan dari kewajiban sosial. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penguasaan bumi dan kekayaan alam oleh negara harus bermuara pada kemakmuran rakyat, bukan keuntungan sepihak. Prinsip ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa perpanjangan atau pembaruan HGU wajib didahului evaluasi menyeluruh, termasuk penyelesaian konflik dengan masyarakat. Ketentuan ini bukan formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Jika konflik sosial masih berlangsung, maka aktivitas di atas lahan tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Namun hingga konflik meletup, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dinilai belum mengambil langkah administratif yang tegas. Tidak ada keputusan penghentian sementara aktivitas PT Socopindo di lahan sengketa, tidak ada pembukaan dokumen HGU kepada publik, dan tidak terlihat upaya sistematis membangun dialog setara antara perusahaan dan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah memilih sikap aman secara politik, meski berisiko mengorbankan keadilan sosial.
Seorang warga Simpang Gambus lainnya menyampaikan kekecewaannya dengan nada tegas. “Kami sudah bertahun-tahun menunggu kejelasan. Kalau pemerintah daerah berpihak pada rakyat, seharusnya mereka berdiri di tengah, bukan membiarkan kami berhadap-hadapan dengan aparat. Kami hanya ingin keadilan, bukan keributan,” katanya.
Sikap diam pemerintah daerah bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria yang secara eksplisit memerintahkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mencegah dan menyelesaikan konflik. Regulasi ini menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif, apalagi membiarkan konflik dikelola oleh kekuatan keamanan semata.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembiaran terhadap konflik yang berdampak pada keselamatan warga dapat ditafsirkan sebagai pengabaian asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika pemerintah daerah tidak menggunakan kewenangannya untuk bertindak, maka legitimasi kebijakan publik ikut dipertanyakan.
Konflik Simpang Gambus kini bukan hanya soal sengketa lahan, melainkan ujian moral dan politik bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk menghentikan sementara aktivitas PT Socopindo di lahan sengketa, membuka dokumen HGU secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta membangun mekanisme dialog yang adil dan bermartabat.
Jika pemerintah daerah terus memilih bungkam, maka konflik ini akan tercatat sebagai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi. Dan ketika negara abai, rakyat akan terus berdiri di barisan paling depan mempertahankan ruang hidupnya, meski harus berhadapan langsung dengan kekuasaan yang seharusnya melindungi mereka.
(Rdr007 / Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini