Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya menjaga marwah penegakan hukum dari segala bentuk intervensi dan manipulasi opini publik. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menanggapi fakta-fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam Siaran Pers Nomor: PR–010/010/K.3/Kph.3/01/2026, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terang mengungkap adanya rangkaian perbuatan terencana yang bertujuan mempengaruhi proses hukum melalui operasi media dan penggiringan opini.
Persidangan yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki, menghadirkan sejumlah saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma. Para saksi memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir untuk mempengaruhi persepsi publik dan proses persidangan dalam beberapa perkara besar, antara lain kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
JPU memaparkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, ditemukan upaya sistematis membangun narasi sepihak melalui pemberitaan yang dirancang agar viral, sehingga berpotensi memengaruhi masyarakat bahkan hakim yang memeriksa perkara. Salah satu temuan penting adalah keberadaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela, yang berfungsi sebagai ruang koordinasi untuk menghimpun tautan pemberitaan dan menyusun langkah strategis guna menekan jalannya proses hukum.
Selain itu, JPU juga menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas terdakwa Junaedi. Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga dianggap sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya aliran dana sebesar Rp205.000.000 yang diterima saksi Eli Edwin. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. JPU juga mengungkap adanya upaya mendiskreditkan saksi ahli JPU dengan cara pelaporan hukum, yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap proses peradilan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” tegas JPU Andi Setyawan usai persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan berdiri tegak menjaga independensi hukum dari segala bentuk rekayasa opini.
> “Hukum tidak boleh dikendalikan oleh framing, tekanan, atau kepentingan sesaat. Proses peradilan harus berjalan murni berdasarkan fakta, alat bukti, dan nurani keadilan. Kejaksaan akan konsisten memastikan bahwa setiap upaya merintangi penegakan hukum diproses secara tegas dan transparan,” ujar Anang dengan nada tegas dan berintegritas.
Persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh rangkaian dugaan perintangan penyidikan yang dinilai serius mencederai sistem peradilan.
Report: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini