Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Kualuh Hulu pada Selasa, 16 Desember 2025. Atas laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Boru Barus, S.H., M.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban sekaligus pelapor bernama Ramadan Lumban Gaol (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.
Saat itu, korban hendak berangkat berbelanja dan singgah di kios miliknya untuk mengambil perlengkapan dagangan. Namun korban terkejut mendapati pintu kios telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang dagangan telah hilang dari dalam kios.

Adapun barang yang hilang berupa sekitar 52 bungkus rokok berbagai merek serta satu jerigen berisi BBM Pertalite sebanyak kurang lebih 32 liter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.621.000 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Berdasarkan kecurigaan korban dan para saksi, pelaku pencurian diduga kuat adalah Ricky Pratama (33), warga Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir. Dugaan tersebut terbukti ketika pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 sambil membawa tas ransel.

Korban bersama saksi kemudian menghentikan pelaku dan melakukan pengecekan terhadap tas ransel tersebut. Dari dalam tas ditemukan satu jerigen yang berisi BBM Pertalite. Atas temuan itu, saksi bernama Ravika Wadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kualuh Hulu segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku pencurian. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menyebutkan bahwa rokok hasil curian telah dijual kepada seorang penampung.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga penadah bernama Hermanto Oppusunggu (42) di Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir, sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat dipertemukan dengan pelaku utama, terduga penadah mengakui telah membeli rokok berbagai merek yang merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dari tangan terduga penadah, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus rokok berbagai merek.

Selain itu, dari pelaku pencurian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah tanpa nomor polisi serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi 32 liter BBM Pertalite.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.

Polsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007