Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id ||
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai kehilangan sepeda motor yang dicuri pada Selasa pagi, 9 Desember 2025.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.10 WIB di Dusun Sidotani, Desa Simangalam. Saat itu, pelapor bernama Sariono yang baru pulang ke rumah mendapati situasi sudah ramai dan istrinya, Agustina, menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 7232 WM yang diparkir di depan rumah telah dibawa kabur oleh seorang pria tidak dikenal. Agustina sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga warga dan tetangga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah dan segera membuat laporan resmi ke Polsek Kualuh Hulu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., yang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., bersama tim untuk melakukan pengecekan lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim membentuk jaringan informasi dan memulai pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 08.15 WIB, tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Dusun Situngir, Desa Simangalam. Saat dikejar, pelaku mengalami kecelakaan sehingga berhasil diamankan. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Angga Sandika Batubara berusia 31 tahun, mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya bernama Abdul Kholik Syuhada, yang saat itu berhasil melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran lanjutan terhadap Abdul Kholik Syuhada sekaligus melakukan pencarian barang bukti. Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang disembunyikan di dalam sebuah rumah kosong milik Abdul Khodir Nasution di Dusun Situngir Barisan Rel, Desa Simangalam. Hingga kini, Abdul Kholik Syuhada masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari tangan pelaku yang tertangkap, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam melakukan pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.
Seluruh barang bukti beserta pelaku Angga Sandika Batubara telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolsek Kualuh Hulu menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan di wilayah hukum Kualuh Hulu.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya terus dilakukan.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini