Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Labuhanbatu Utara kembali diguncang rasa kecewa yang nyaris tak terbendung setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2023 mengungkapkan betapa rapuhnya pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah Labuhanbatu Utara (Labura). Nilai kurang bayar yang mencapai ratusan juta rupiah dan kelebihan bayar yang melampaui angka tiga miliar rupiah membuat publik merasa seakan uang negara terbang bebas tanpa kendali, melayang jauh dari tangan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaatnya.
Proyek-proyek yang berdiri di berbagai sudut daerah Labura terlihat kokoh di permukaan namun bagai menara pasir yang bisa runtuh kapan saja, menandakan betapa lemahnya integritas pembangunan yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan daerah.
Kekecewaan ini semakin membengkak dengan munculnya dua laporan media yang mengungkap dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta ditemukannya struktur tambahan misterius yang bahkan tidak pernah dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Publik memandang keadaan ini ibarat panggung teater yang menampilkan drama pembangunan penuh misteri, di mana kebenaran seperti bersembunyi di balik tirai dan menunggu untuk diungkap. Meski demikian, seluruh dugaan itu masih berada dalam bingkai praduga tak bersalah hingga lembaga berwenang memberikan kesimpulan resmi berdasarkan bukti dan pemeriksaan hukum.
Di tengah hiruk-pikuk keresahan publik, masyarakat kembali mengingatkan amanat hukum yang mengikat setiap penggunaan anggaran negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa “keuangan negara wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan batasan yang jelas bahwa “setiap pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab secara pribadi atas kebenaran material dokumen, ketepatan administrasi, dan kualitas pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.”
Publik memegang kuat kalimat-kalimat tersebut sebagai pengingat bahwa uang rakyat bukan sekadar anggaran, melainkan amanah bangsa yang tidak boleh dipermainkan.
Harapan besar kembali diarahkan kepada lembaga seperti BPK, KPK, Kejaksaan, BPKP, dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam atas seluruh proyek infrastruktur di Labuhanbatu Utara.
Hal ini sejalan dengan semangat Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berulang kali menegaskan bahwa “uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata, bukan proyek yang tampak selesai di luar namun rapuh di dalam.” Kutipan itu terus menggema di tengah masyarakat sebagai doa dan tuntutan agar pembangunan daerah tidak lagi menjadi simbol kosong, tetapi benar-benar memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dugaan penggunaan material tak standar dan pekerjaan yang tidak sesuai dokumen membuat masyarakat bertanya-tanya apakah kualitas pembangunan sengaja diabaikan atau memang diawasi secara longgar. Fenomena ini semakin diperberat oleh ketentuan hukum yang menyatakan bahwa “setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara wajib dilakukan tindakan pemulihan,” sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meskipun belum ada pembuktian hukum yang menetapkan kesalahan pihak tertentu, tanda-tanda ini cukup kuat untuk mendorong audit investigatif secara menyeluruh demi memastikan kebenaran setiap dugaan.
Di tengah kegelisahan ini, Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, memberikan pernyataan tegas yang menjadi sorotan tajam publik. Ia menuturkan bahwa “kami melihat terlalu banyak indikasi kejanggalan pada proyek infrastruktur dan proyek lainnya di Labura. Kami akan menyurati BPK, KPK, Kejaksaan, BPKP, dan seluruh instansi terkait agar menjadikan Labura sebagai prioritas pemeriksaan di akhir tahun anggaran.
Dalam pernyataannya, Fachri menambahkan bahwa “penggunaan uang negara tidak boleh keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak mendapatkan kualitas pembangunan yang kokoh, bukan pembangunan setengah hati.” Ucap, Fachri belum lama ini.
Namun tanda tanya besar yang muncul dari temuan kurang bayar, kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan hingga jaminan yang tidak dicairkan membuat publik merasa bahwa waktu tidak bisa lagi dibiarkan berlalu tanpa tindakan konkrit. Maka pemeriksaan menyeluruh dianggap sebagai jalan satu-satunya untuk menemukan kebenaran, membersihkan keraguan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Jika pengawasan tidak diperketat dan penggunaan anggaran tidak dikembalikan pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, kekhawatiran publik bahwa pembangunan di Labura hanya menjadi simbol tanpa makna akan menjadi kenyataan yang sulit ditolak. Pada akhirnya rakyatlah yang memikul beban dari pembangunan yang gagal, sementara harapan yang seharusnya tumbuh melalui infrastruktur justru layu sebelum berkembang.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini